Menu

Mode Gelap
CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung “Jangan Malu Orang Tuamu Pemulung”, Motivasi Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

UPDATE NEWS

Satreskrim Polres Bitung, Tangkap Oknum Sopir Truk Pertamina Saat “Kencing” Di PT Jobroindo

badge-check


					Satreskrim Polres Bitung, Tangkap Oknum Sopir Truk Pertamina Saat “Kencing” Di PT Jobroindo Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Bitung kian marak, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya oknum sopir truk tangki milik Pertamina Kota Bitung, Sabtu 14 Januari 2023.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan menyebutkan, oknum tersebut yang berinisial BPL (43) merupakan warga Kecamatan Maesa.

Kapolres Bitung yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo bersama Kasi Humas Polres Bitung, Iwan Setyabudi, juga mengatakan pada hari Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 5.30 wita, anggotanya mengikuti mobil tangki dengan Nomor Polisi DB 8953 QL yang dikemudikan BPL saat mengangkut BBM jenis pertalite sebanyak 15.850.

“BPL ditangkap pada hari Selasa 10 Januari 2023, usai memindahkan BBM jenis pertalite kegalon 25 liter dan diletakan di dalam mobil Honda Brio miliknya, yang ada di gudang PT Jobroindo di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir”, ungkap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, BPL membuka segel penutup truk tangki kemudian, mengeluarkan minyak yang ada didalam tangki tersebut sebanyak 7 galon yang berukuran 25 liter.

“Di dalam gudang PT Jobroindo, BPL membuka segel penutup tangki tersebut kemudian mengeluarkan minyak yang ada didalam tangki dan dipindahkan ke tujuh galon berukuran 25 liter”, beber Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, setelah melakukan aksinya BPL memasang kembali segel penutup tangki dan kemudian hendak melanjutkan pengantaran minyak ke Kota Manado, tapi BPL terlebih dahulu dicegat oleh tim Satreskrim Polres Bitung.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS