INAnews.co.id,NTT – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2022, sebanyak 60 orang tidak diundang oleh Kepala Desa.
Menurut perwakilan masyarakat Obet Liu kepada media ini, mengatakan sejak tanggal 22 Desember 2022 ketika pembagian BLT tahap 4 , nama penerima yang selama ini dari tahap 1 sampai tahap 3 itu menerima, di tahap 4 tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Kalau mau lapor kemana saja silahkan lapor , saya akan tanggungjawabkan karena saya tidak akan membagikan nama-nama ini sebagai calon penerima,” ucap obet menyampaikan ucapan Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa kepada Redaksi pada Rabu 4 Januari 2023.
Atas permasalahan ini warga melaporkan ke Camat Kupang Barat dan Ketua Badan BPMD Kabupaten Kupang pada tanggal 23 Desember 2022 dan hingga saat ini belum ada tanggapan.
Hingga akhirnya melapor ke LBH Surya NTT untuk meminta perlindungan secara hukum.
Dikonfirmasi terpisah Kepala LBH Surya NTT Nita membenarkan bahwa, Obed Liu melakukan pengaduan terkait dengan dana BLT yang tidak di terima.
Menurut Nita, langkah hukum yang dismbil yakni mengadukan atau membuat laporan polisi di Polsek atau langsung ke Polres Baubau di wilayah hukum Kabupaten Kupang.
“Kami juga merasa heran dan mempertanyakan juga kemana uang tersebut apakah dipakai ataukah digelapkan dana bantuan BLT ini oleh Kepala Desa Mateos dafa,” ujar Nita Rabu 4 Januari 2023.
Lanjutnya pihak LBH Surya NTT skan menelusuri masalah ini dan akan segera membuat laporan polisi.
Sementara Matheos Dafa Kepala Desa Tesabela Kabupaten Kupang yang di Konfirmasi redaksi ini pada selasa 03 Januari 023 melalui Whatsapp vc mengatakan,” sebentar saya kontak bali ya (Sebentar saya kontak balik ya),”.
Editor : M Helmi
Reporter : Dance Henukh






