INAnews.co.id, Palembang – Pemerintah mendorong percepatan pemasangan jaringan internet berkecepatan tinggi hingga ke pelosok daerah dan desa di Indonesia.
Untuk terwujudnya internet rakyat melalui percepatan pembangunan jaringan internet tersebut adalah satunya adalah dengan utilitas jaringan pemasangan fiber optik.
Namun permasalahan muncul di di wilayah utilitas tersebut khususnya di beberapa daerah di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), ogan ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan.
Pasalnya, instalasi kabel fiber optik yang dilakukan sejumlah perusahaan kontraktor ini terkesan semrawut, dan tumpah tindih bahkan juga ada dugaan tumpang tindih perijinan di tingkat wilayah.
INAnews mendapatkan informasi di beberapa lokasi didapati kabel fiber optik ini diduga milik beberapa kontraktor yang menumpang di tiang Provider lain dan tiang listrik milik PLN.
“Banyak sekali kabel yang menumpang di tiang-tiang pinggir jalan, termasuk tiang PLN, Mas,” kata Dodo warga Palembang kepada INAnews pada, Senin 30 januari 2023.
Menurut dia, bisa diduga pemasangannya terkesan terburu-buru sehinga tidak rapih seperti kabel optik lainnya.
Terkait hal ini Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) menyikapi perlu adanya keterbukaan informasi publik agar diketahui perusahaan mana yang memasang kabel-kabel tersebut.
“Pertanyaanya, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab,” ucap Zaldy Sonata Kordinator Nasional LPMAK saat ditemui INAnews pada, Rabu 1 Februari 2023.
Lanjut Zaldy, melihat dari ketidakprofesionalan pemasangan kabel fiber optik tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN.
“Maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan. Jangan sampai nanti adanya penyalahgunaan wewenang dalam hal ini oleh PPK,” tegas Zaldy.
Sementara dari pelaksana kontraktor yang biasa menangani pemasangan kabel fiber optik, saat dikonfirmasi pada selasa 1 Februari 2023, telah menampik, bukan pihaknya yang memasang kabel fiber optik itu.
” Saya tidak mengetahui pasti berkaitan izin pemasangan kabel optik di wilayah tersebut,” ujarnya.
INAnews mendapatkan sejumlah foto yang diperoleh dari beberapa lokasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Tampak kabel fiber optik terinstalasi tumpang tindih dan menyatu dengan tiang PLN ( foto : INAnews)
Terlihat di beberapa titik kabel fiber optik yang terpasang banyak yang kendur, bahkan nyaris menyentuh tanah, sehingga dapat dijangkau atau dipegang dengan mudah oleh warga masyarakat.
Bukan hanya itu, pemasangan kabel fiber optik milik beberapa perusahaan juga terlihat dipasang di tiang lain, termasuk tiang-tiang PLN. Belum diketahui perusahaan mana yang memasang.

Untuk kabel fiber optik yang di pasang di tiang PLN, memang ada kebijakan tentang penggunaan tiang bersama.
“Tapi tetap saja harus ada izin dan bukan berarti kebijakan tersebut lantas menggugurkan Hak dan Kewajiban dari perusahaan terhadap Negara, karena jelas dugaannya, jika tanpa izin dapat diduga mereka juga tidak bayar Pajak,” jelas Zaldy menyikapi informasi yang disampaikan.
Selain kabel yang menjuntai dan dipasang di tiang PLN, juga ada kabel fiber optik yang dipasang asal di tiang, sehingga rawan jatuh.
Dari informasi diketahui sejumlah perusahaan pemasang fiber optik di wilayah tersebut, diantaranya, PT. IBS, PT. Iforte, PT. EBTel, PT. TBG dan PT Lintas.
Namun begitu belum diketahui siapa diantara perusahaan tersebut yang melakukan pemasangan yang diduga asal jadi dan terburu-buru.
Belum diketahui apakah mereka sudah memiliki izin prinsip pemasangan fiber optik di wilayah tersebut?
“Oleh karena itulah dibutuhkan ketegasan PPK agar tak menutup mata dalam temuan ini. PPK juga harus memberikan informasi berkaitan Izin prinsip dari beberapa perusahaan kontraktor yang memasang tiang serta kabel Fiber Optik di wilayah tersebut,”
Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari PPK Setempat.






