Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Dinas ESDM NTT Minta Praktek Tambang Pasir Tak Berijin di Rote Ndao Ditertibkan

badge-check


					Dinas ESDM NTT Minta Praktek Tambang Pasir Tak Berijin di Rote Ndao Ditertibkan Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao -Praktek tambang pasir yang diduga tidak mengantongi ijin masih beroperasi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan apakah memiliki izin atau tidak.

Dari penulusuran redaksi mendapatkan informasi jika tambang pasir di kabupaten Rote Ndao belum memiliki ijin operasional atau Operasi Produksi (OP).

Terkait hal itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yusuf Adoe, saat dikonfirmasi pada jumat, 27 Januari 2023, mengatakan di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C tidak memiliki Ijin OP.

“Walau ada masih sebatas ijin eksplorasi saja sehingga tidak boleh beraktifitas, jika ada yang melakukan kegiatan , maka polisi harus menertibkan dan bertindak sesuai dengan pasal 160,” terang Yusuf.

Tambah, Yusuf,  ditahun 2022 untuk tambang pasir dan galian c di kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP.

Kata Yusuf,  jika pihaknya juga tidak memiliki kewenangan penerbitan terkait itu hanya pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum sesuai pasal 160.

“Kalau tanya saya, saya bukan polisi saya hanya membantu mengurus administrasi saja untuk urus ijin IUP OP, tetapi jika sampai saat ini masih ada mereka yang melakukan tambang di kabupaten Rote Ndao belum ada ijin OP, yang ada itu hanya ijin eksplrorasi saja,” kata Yusuf.

Yusuf tegaskan jika ada yang klaim dimedia bahwa praktek tambang pasir sudah memiliki ijin resmi , itu tidak benar,

“Jika mereka katakan ijin resmi, ijin resmi yang mana, maka patut media tanyakan ke Polisi polres Rote Ndao,” tegas Yusuf Adoe.

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM