Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KEUANGAN

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

badge-check


					Dekan FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Prof. Dr. Himsar Silaban, M.Si. / Foto: Dok. UPDM (B) Perbesar

Dekan FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Prof. Dr. Himsar Silaban, M.Si. / Foto: Dok. UPDM (B)

JAKARTA, INAnews – Pajak memiliki peranan sangat penting bagi pembangunan Indonesia. Sebab selama tiga dekade terakhir telah terjadi perubahan struktur pendapatan negara dari pendapatan sumber daya alam ke penerimaan perpajakan.

Karena itulah, Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berusaha menggali peranan pajak tersebut dalam seminar “Kebijakan Pemerintah Terkait Reformasi Perpajakan Dalam Mewujudkan Pembangunan Melalui Sustainable Development Goals (SDGs).”

Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. dalam seminar tersebut menjelaskan bila sampai awal periode 1990an, pendapatan sumber daya alam masih merupakan penopang utama APBN Indonesia.

Namun, seiring dengan penurunan produksi, khususnya komoditas migas, kontribusi penerimaan sumber daya alam semakin melambat.

“Saat ini, penerimaan perpajakan berkontribusi lebih dari 70% dalam APBN,” kata Eureka, Kamis (16/3/2023) di Kampus I Universitas Moestopo.

Lebih lanjut Eureka menjelaskan bila ada 4 kelompok utama sumber pendapatan negara. Pada 2022 penerimaan pajak berkontribusi sebesar 1.716,8 triliun, penerimaan kepabeanan menyumbang 317,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar 588,3 triliun, dan hibah mencapai 3,5 triliun.

Pasca pandemi tax ratio menurut Eureka mulai menunjukkan arah pemulihan yang merupakan momentum penting bagi upaya optimalisasi tax ratio dalam jangka pendek – menengah.

Meski begitu, pajak di Indonesia haruslah segera di reformasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasi. Secara detail Eureka memaparkan jika secara teoritis, struktur tax gap terdiri dari policy gap dan compliance gap, sedangkan dari sisi policy gap, terdapat faktor expenditure gap (dalam bentuk belanja perpajakan, misalnya pembebasan pajak untuk produk kebutuhan pokok) dan efficiency gap (aturan yang belum optimal). Ada pula compliance gap yang lebih banyak dipengaruhi faktor administrasi otoritas pajak: collection gap (kemampuan pengumpulan pajak) dan assessment gap (kapasitas pengawasan).

“Salah satu highlights perbaikan regulasi pada program
Reformasi Perpajakan terkini adalah UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Tax Reform) yang memiliki tujuan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” lugasnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan, memaparkan dengan detail segala macam masalah yang ada di dunia perpajakan Indonesia, mulai dari penurunan tarif PPh Badan tidak tepat, insentif pajak tidak tepat sasaran dan kurang efektif menarik investor, tingginya Illicit Financial Flows dari/ke Indonesia, hingga Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Double Taxation Agreements) yang menjadi celah penghindaran pajak.

Karena itu, Maftuchan yang merupakan Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia merunut beberapa agenda yang sudah sangat mendesak yakni reformasi fiskal yang mendasar, progresif, terkonsolidasi dan berkelanjutan, baik dari sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran serta pendanaan yang memadai untuk pencapaian agenda SDGs, pembangunan SDM & infrastruktur yang “terdisrupsi” pandemi Covid-19.

Agenda mendesak lain menurut Maftuchan adalah pendanaan yang memadai untuk penanganan dampak pandemi & vaksinasi Covid-19; pemulihan sosial-ekonomi (bantuan tunai/jaminan sosial/pengembangan ekonomi produktif/bantuan permodalan); pendanaan SDGs; dan pembiayaan hutang.

“Mobilisasi sumber daya keuangan melalui reformasi kebijakan pajak dan non-pajak yang adil, selaras dengan perkembangan zaman, cepat, progresif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan juga merupakan agenda mendesak yang harus segera dilakukan,” tegas Maftuchan.

Melihat agenda-agenda yang mendesak tersebut, ada beberapa hal yang diusulkan oleh Maftuchan, yakni menaikkan Tax Bracket dan Tarif PPh Orang Pribadi, serta pengenaan Pajak Kekayaan.

Langkah tersebut, lanjutnya, bisa untuk memobilisasi sumber daya internal untuk pembiayaan program-program sosial (kesehatan, pendidikan, dll) dan mendorong kemandirian ekonomi melalui sumber pendapatan yang berkelanjutan.

“Tak hanya itu, langkah ini juga akan berguna untuk mengurangi pemusatan kekayaan di segelintir individual paling kaya (yang mengancam demokrasi) dan menjadi tambahan pendapatan negara untuk recovery (pasca krisis),” lugasnya.

Reformasi pajak menurut Dekan FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Prof. Dr. Himsar Silaban, M.Si. memang merupakan hal yang mutlak harus dilakukan.

“Dan pengetahuan akan pajak merupakan suatu hal yang perlu diketahui dan dicermati. Karena itu, pemaparan ini memiliki manfaat yang besar bukan hanya bagi kalangan mahasiswa dan akademisi, tapi juga masyarakat luas,” pungkas Prof. Dr. Himsar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN