INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyikapi terkait kasus PT Natural Spirit yang tepat memasuki lima tahun belum ada titik terang.
Sikap dari Komisi Kejaksaan RI disampaikan kepada Drs. Sapari, Apt., M.Kes atas jawaban surat pengaduannya kepada KKRI tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu.
“Surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) salah satu instansi resmi di negeri ini bersifat rahasia. Dimana dalam surat jawaban itu berisi tentang posisi perkara D’Natural ini telah P-19 lebih kurang 5 tahun ini, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 yang lalu,” ucap Sapari dalam rilisnya yang disampaikan kepada Redaksi pada Senin 13 Maret 2023.
Lanjut , Sapari berkas perkara DNatural masih mengendap, tidak ada respon atau jawaban dari Balai Besar POM di Surabaya, setelah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti atau JPU Kejati Jawa Timur.
“Tentunya dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti, ada apa dengan DNatural ini, padahal sudah jelas unsur pidananya, dan sudah ada tersangkanya yaitu Shirley Boedihartono dan posisi perkara P19,” ucap Sapari.
Sapari sampaikan jika kasus ini berawal dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh PPNS BBPOM di Surabaya yang didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018.
Tambah Sapari, terhadap pelaku disangkakan kejahatan tindak pidana obat dan makanan dan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) di Surabaya, Jawa Timur dengan tersangka Shirley Boedihartono.
Menurut Sapari , Shirley yang disangkakan melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 (Lima belas) tahun dan atau denda 1,5 Milyar dan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 (Dua) tahun dan atau denda 4 Milyar.
Menurut Sapari, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.
Dalam perkara ini jelas Sapari, berakibat pemberhentian dirinya diberhentikan dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya Tanggal 19 September 2018.
Selain itu Sapari juga menceritakan jika jabatan Kepala BBPOM Surabaya telah dilakukan open bidding, sesuai Pengumuman Open Bidding Nomor: KP.04.11.2.242.06.18.4678 tanggal 4 Juni 2018, yang diviralkan di website dan Instagram BPOM.
“Saya diberhentikan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, padahal saya masih aktif ” ujar Pria yang pernah berdinas di BNN.
Sapari dalam rilisnya juga menceritakan pada senin pagi tanggal 2 Juli 2018, pengarahan dari Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi, khusus untuk bidang penindakan BBPOM di Surabaya, meminta kepadanya, agar berkas D’Natural jangan dilanjut dulu.
“Biar nanti Direktur Penyidikan BPOM Teguh, yang ke Kejati Jatim dengan membawa fotokopi resume berkas D’Natural,” ungkap Sapari menceritakan kejadian soal arahan Deputi Penindakan BPOM.
Padahal menurut Sapari, pemberkasan D’Natural sudah selesai dan siap dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.
Lanjutnya, jika pada Kamis tanggal 5 Juli 2018, Direktur Penyidikan BPOM Teguh, datang ke BBPOM di Surabaya, menyampaikan kepada Tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya bahwa berkas kasus perkara PT Natutral Spirit secara yuridis formal sudah terpenuhi unsur-unsurnya, bila dikirim ke Kejati Jatim bisa cepat P-21.
Dari perkara ini Sapari juga telah melakukan upaya hukum melalui PTUN DKI Jakarta hingga tingkat kasasi dan kasus itu dimenangkan oleh Sapari dan telah dilakukan eksekusi.
Sapari akhirnya menyurati KKRI pada tanggal 24 Oktober 2022 perihal ; “Pengaduan Dugaan Intervensi Perintangan Penerbitan P-21 Oleh Oknum Pejabat BPOM (Asal Kejagung RI), dan Pihak Lain Dengan Membawa-bawa Relawan Istana (RI-1) Pada Penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana Obat dan Makanan PT Natural Spirit (D’Natural) Yang Berakibat Pemberhentian Kami Dari Jabatan Kepala BBPOM di Surabaya Tanggal 19 September 2018 Tanpa Alasan dan Dasar Hukum Yang Jelas”.
Atas surat pengaduan tersebut Sapari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 13 Januari 2023,memberikan jawaban yang sifatnya rahasia.
Surat aduan tertanggal 24 Oktober 2022 yang kami sampaikan Kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, dan telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Nomor : R-197/KK.K/11/2022 tertanggal 2 November 2022 dan tanggal 15 November 2022 dijawab oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagaimana Surat Nomor : B-9581/M-5/Enz.1/11/2022.
“Dalam surat bersifat rahasia itu disampaikan hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima pengembalian Berkas Perkara atas nama TSK/Tersangka Shirley Boedihartono Nomor : PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya,” tutup Sapari.






