FotonINAnews.co.id, Rote Ndao – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) segera minta Kepolisian Resort Rote Ndao segera tangani kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Yeni atas anaknya yang menjadi korban penganiayan.
Pemuda berinisial MA diduga dianiyaya oleh tiga pemuda asal Rote Ndao.
Terduga pelaku penganiyayaan yakni YN dan saksi RAN , VF, WP,SP,JT sebagai terlapor pada laporan Polisi Yenny di Polres Rote Ndao.
Laporan itu diterima Polisi dengan surat laporan di Polres Rote Ndoe nomor : LP /D /17 /11 /2023 /SPKT /Polre Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 21 Februari 2023 dan laporan pada SPKT Polres Rote Ndao Nomor : LP /D /17 /III /2023 /SKPT/RES/RN/Polda NTT 21 Februari 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
Dirreskrimum Polda NTT, KomPol Patar Marlonĺ Hasudungan Silalahi, ketika dimintai komentar melalui gawai mengatakan jika laporan tersebut telah tindaklanjuti.
“Saya sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” ungkap Hasudungan Silalahi pada sabtu 1 april 2023 melalui telepon seluler.
Sementara orang tua korban MA, Yeni Fanggiae, mengatakan dirinya dihubungi oleh penyidik Polres Rote Ndao, Aipda Okto Lay, agar korban mendatatangi Polres Rote Ndao untuk keperluan tertentu.
Namun menurut Yeni permintaan penyidik tanpa surat resmi dan hanya melalui pesan whatsapp.
“Selamat siang ibu, besok pagi ibu bisa ke kantor polres karena ada perlu, terimakasih,” kata Yeni sambil menunjukan pesan Whatsapp penyidik ke dirinya.
Yeni juga minta Polres Rote Ndao terkait kelanjutan SP2HP atas laporannya tersebut dijalan sesuai prosedur KUHAP dan Perkapolri.
Yenny juga menceritakan, jika kasus ini juga di atensi oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao, yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya dan sempat berkunjung ke kediamannya pada senin 12 maret 2023.
“Petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersiat provokatif yang terekam di video tersebut, dan pihak kepolisian masih meminta keterangan saksi tambahan,” jelas Yeni kepada Redaksi pada minggu 2 april 2023.
YennI mengaku kecewa karena sejak laporannya kepada pihak Polres Rote Ndao pada 21 Februari 2023, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku dalam video itu, dan belum ada penetapan tersangka dengan alasan akan menghadapi ujian sekolah.
“Ujian diadakan bulan Maret, laporan saya dari bulan Februari, kenapa belum juga diperiksa,” katanya.
Korban MA sendiri berstatus pelajar di SMAN 1 Rote Selatan.
“Anak saya ini tidak tidak ada kesalahan dengan pelaku,” katanya.
Surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-1 (A1) Nomor D /13 /II /RES1.6 /2023 /RESKRIM tanggal 22 Februari 2023 yang mencantumkan
1. Yeni Coralina Fanggidae sebagai sakasi pelapor,
2. MA sebagai anak dan korban penganiayan,
3. RAN sebagai saksi dan YN sebagai terduga pelaku atau terlapor.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Octo Lay belum bisa memberi keterangan terang terkait kasus ini kepada Redaksi.
Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Menurut Pakar Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Dr. Yanto P. Ekon, SH., M.Hum, mengatakan terkait kasus penganiayaan dapat dikenakan pasal 170 KUHP.
“Walau demikian untuk membuktikan hal itu, diperlukan alat bukti, kalau kekerasan berarti harus ada saksi dan visum dari korban. Kalau sudah ada semua bukti itu mungkin korban memang harus berkoordinasi dengan pihak penyidik bahwa kasus ini sudah sampai mana,” jelasnya kepada Redaksi pada senin 3 april 2023 melalui gawai.
Lanjut Ekon, atas jawaban penyidik harus menunggu gelar memang karena korban harus bersabar tetapi pelapor tetap minta SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sudah sampai di mana.
“Dalam prakteknya biasanya setelah di gelar untuk dari penyelidikan sampai ke penyidikan atau penyidikan sampai ke penetapan tersangka itu baru penyidik memberikan SP2HP karena prakteknya sering di buat seperti itu,” sambung Ekon.
Lanjut Ekon, menurut dirinya korban harus percayakan kepada penegak hukum.
Kasus seperti ini juga menurut Ekon masuk dalam Undang-undang perlindungan anak.
“Apalagi lalu pelaku umurnya 20 tahun dan korbannya berumur 16 tahun maka akan di kenakan Undang-Undang perlindungan anak ikarena hal itu termasuk dalam kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ekon.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M. Helmi






