INAnews.co.id, Jakarta – Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan ( RUU EBT) menjadi isu yang menarik bagi dunia energi Indonesia.
Melihat polemik dalam hal ini Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) menggelar diskusi publik dan buka puasa bersama dengan tema “Diskursus Power wheeling dalam Draf RUU EBT” di Digra Cafee, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada,jumat (14/4/2023).
Diskusi itu menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yakni Direktur Energi Panas Bumi Kementerisn ESDM RI, Harris Yahya, Sekjen LRJ Ridwan Hanafi, Komisaris PT PLN Eko Sulistyo, dan Pengamat bidang Energi dari UGM Prof. Tumiran.
Iradat Ismail selaku Kornas JAPI yang juga sebagai moderator diskusi publik tersebut mengatakan jika daulat energi di dalam negeri harus menjadi prioritas utama, karena energi adalah salah satu elemen penting dalam negara.
“Diskursus tentang power wheeling dalam Draf RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) diharap dapat memfasilitasi lahirnya konsep dan gagasan baru dari pemerintah untuk menuntaskan krisis energi di Indonesia,” ucap Iradat
Lanjutnya, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk sumber daya energi.
“Mirisnya hal itu masih menggantung karena rancangan kebijakan publik masih tarik menarik karena kepentigan , baik dari pelaksana teknis dan regulator,” ucap Iradat.
Sekjen Laskar Relawan Jokowi ( LRJ) Ridwan Hanafi mengatakan jika RUU EBT yang didorong oleh pemerintah adalah wujud komitmen Pemerintah atas Paris Agreement yakni kesepakatan energi yang ramah lingkungan.
Terkait power wheling Ridwan katakan, bahwa aturan itu masuk dalam RUU EBT ini namun sebagai pelaksana regulator dalam hal ini PLN pastinya akan berdampak kepada PLN dimana sebagai pemasok listrik nasional.
“Transisi Energi di Dalam Negeri Guna Mencapai Target Net Zero Emission pada 2060. Untuk mewujudkan hal tersebut Presiden Jokowi, telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan pada Penyediaan Tenaga Listrik,” jelas Ridwan pada Jumat 14 april 2023.
Menurutnya, melalui Perpres ini dapat mendorong investor global berkolaborasi dengan Indonesia untuk berinvestasi di bidang transisi energi.
Sebelumnya Menteri ESDM (Arifin Tasrif ) telah menerbitkan KEPMEN ESDM No.188 Tahun 2021 tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2021-2030) PT.PLN. Dalam keputusan ini porsi pembangkit EBT 51,6% ini diklaim pemerintah RUPTL yang paling hijau.
Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualannya listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Wacana penerapan skema power wheeling tidak terlepas dari pro-kontra. Dukungan positif misalnya dapat ditemui pada laporan Policy Opportunities to Advance Clean Energy Investment in Indonesia yang terbit November 2022 lalu,” jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan, laporan setebal 19 halaman hasil kolaborasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan RE100 Climate Group tersebut menyebutkan bahwa penerapan skema power wheeling dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Sementara Haris Yahya selaku Direktur Energi Panas Bumi Kementrian ESDM RI, dalam diskursus wacana kebijakan power wheeling mengatakan jika draft aturan tersebut sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) oleh pihak lembaga eksekutif.
“Menyikapi dalam diskusi ini perlu saya sampaikan bahwa draft itu sudah dicabut dalam RUU EBT, kami sampaikan draft itu kemudian panja mengembalikan soal power wheling dan tidak masuk dalam RUU EBT,” ucap Haris pada jumat 14 april 2023 di Jakarta.
Haris menyebut memang pasokan listrik nasional over suplai, tapi hanya untuk wilayah pulau Jawa, namun untuk Indonesia Timur kita masih butuh pasokan listrik untuk kebutuhan rumah tangga hingga industri dan makanya pemerintah memasukan usulan menggunakan skema power wheling dalam RUU EBT.
Dalam paparan diskusi Haris memaparkan, ada enam tujuan dari power wheling sendiri selain menarik investasi, mengoptimalkan pemanfaatan jaringan transmisi dan distribusi existing,memberikan akses remote location kepada pusat beban terutama yang berkomitmen menggunakan energi terbarukan,mempercepat realisasi pemanfaatan EBT, mempercepat capaian penurunan emisi gas rumah kaca dan menciptakan lapangan kerja baru.






