INAnews.co.id, Jakarta – Sidang verifikasi akhir dalam perkara PKPU nomor 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang membelit PT Elteha Internasional kembali digelar pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus). Sidang dipimpin langsung Hakim Pengawas Buyung Dwikora.
Dalam persidangan, Kuasa Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha selaku Kreditor meminta Hakim Pengawas mengganti Kurator yang menangani perkara ini sebab dinilai tak menjalankan tugasnya dengan baik.
Perkara yang diputus Majelis Hakim PN Niaga pada PN Jakpus pada tahun 2020 lalu telah menunjuk dan mengangkat Patriana Purwa dan Umar Faruk sebagai kurator yang akan mengurusi aset-aset PT Elteha pasca diputus Pailit.
Minta Kurator Diganti
Namun sejak rapat sidang verifikasi akhir pasca pailit pada tanggal 8 April 2021 lalu, kuasa buruh karyawan/karyawati PT Elteha sudah tidak ada lagi mendapat kejelasan kerja-kerja kurator dalam perkara ini. Oleh karena itu, Kuasa Buruh Karyawan/Karyawati Elteha se-Indonesia yang hadir dalam persidangan, dengan tegas meminta agar kurator diganti.
Kinerja Kurator Dipertanyakan
“Dalam pertemuan ini kami menolak kehadiran kurator dan kami meminta kurator diganti. Karena kenapa? Karena mengingat dari jenjang waktu sampai hari ini, kurator tak jelas. Karena di Medan itu, PT Elteha masih beroperasi. Saya punya bukti. Lalu dimana kurator?, Kemana kurator yang sudah ditunjuk pengadilan ini?” kata Daniel Arios, Kuasa Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional Cabang Medan dalam persidangan yang digelar PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).
Jadi, kata Daniel kalau memang hanya tersisa 1 orang kurator saja, [Patriana Purwa disebut-sebut telah mengundurkan diri] Kuasa Buruh menganggap kurator yang tersisa 1 orang ini sudah cacat. Untuk itu harus diganti secara keseluruhan.
“Dan kami meminta dalam pengadilan ini melalui Hakim pengawas sebagaimana hasil pertemuan kita kemarin, kami meminta bahwa kurator diganti secara keseluruhan. Disini Hakim Pengawas memiliki hak untuk melakukan itu,” tandas Daniel.
Sementara itu, senada dengan Daniel, Anta Simarmata, kuasa Karyawan/Karyawati PT Elteha Jakarta menyatakan ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada kurator.
Kepada Umar Faruk, satu-satunya kurator yang hadir dalam persidangan pasca pengunduran diri kurator Patriana Purwa, Anta mengatakan bahwa kurator tidak pernah mau konsultasi dengan kami dari pihak kreditur. Bahkan dihubungi pun tidak bisa. “Kantornya tidak jelas.” tegasnya.
Anta juga menanyakan langsung data aset PT Elteha yang sampai saat ini belum juga diberitahukan kepada Kreditur.
“Tidak pernah ada report! Jadi apa kerja kurator? Jadi disini kami sudah sepakat sebagai pihak yang berperkara untuk mengganti kurator ini. Karena kami lihat tidak ada kerjaannya. Karena kami melakukan aksi (unjuk rasa di depan PN Jakpus) barulah mereka melakukan pekerjaannya.” tandas Anta.
Kejanggalan-kejanggalan
Senada dengan Daniel dan Anta Simarmata, Suwarno, Kuasa Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional cabang Solo juga meminta hal yang sama.
“Saya kuasa dari 16 orang pekerja Elteha Solo dan Tim Advokat dari Setiawan, Kuasa Hukum dari 8 pekerja solo, hari ini Hakim Pengawas mempertemukan kurator terdahulu [Umar Faruk] dengan kami semua, para Kuasa Hukum kreditur dari berbagai daerah di Indonesia, intinya kami menolak memberikan kewenangan lagi kepada kurator Patriana Purwa dan Umar Faruk.” kata Suwarno kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, ada beberapa pernyataan kurator yang menunjukkan bahwa mereka tidak profesional bekerja.
“Pertama bahwa dia menyatakan tanggal 8 April 2021 pada saat verifikasi kreditur terdapat nilai tagihan sebesar 80 miliar. Sedangkan, pada tanggal 22 September 2022, dia telah menyatakan dalam suratnya nilai tagihan keseluruhan adalah 69,9 miliar atau 60 miliar lebih lah. Hari ini dia kembali lagi menyatakan bahwa nilainya itu 80 miliar sehingga dengan tidak konsistennya data nilai tagihan itu menunjukkan bahwa dia tidak betul-betul memverifikasi nilai tagihan dari kreditur.” terangnya.
Apalagi, kata Suwarno, nilai aset dari debitur ini tidak mencukupi untuk membayar pada kreditur. Menurutnya, pertama data ini berubah-berubah. Kedua, sudah dua tahun dia bekerja tapi tidak mampu mendapatkan berapa nilai dari aset atau harta dari debitur.
“Sehingga dengan sendirinya, apalagi kami Solo menyaksikan sendiri bahwa kreditur konkuren telah menyatakan [kurator] untuk diganti. Sehingga kami semua bersepakat untuk mengikuti konkuren untuk diganti kuratornya.” tandas Suwarno.
Demikian juga dengan kuasa Hukum buruh Karyawan/Karyawati Elteha cabang Batam, Sultan Bayu Anggara juga sepakat mengganti kurator.
“Kami juga sepakat menerima apa yang tadi kawan-kawan sampaikan karena memang ada kejanggalan-kejanggalan.” terangnya.
Menurutnya, di Batam itu sebenarnya aset Elteha itu banyak. Namun saat persidangan, aset yang disampaikan itu hanya ada 1 ruko dan berbentuk 1 rumah. Padahal masih ada ruko yang satunya lagi itu daerah Nagoya itu tidak disebutkan.
“Dan di daerah Kepri juga, di Tanjung Pinang itu aset Elteha itu lebih besar daripada Batam. Sama dengan di Tanjung Balai Karimun, itu juga, kenapa [kurator bekerja] nggak sampai kesana.” terang Sultan.
Ia menegaskan, harusnya kuratornya mencari tau aset Elteha di daerah yang baru ia sebutkan.
“Adanya ketidakcocokan [aset], bahwasannya sebenarnya, Untuk di Batam sendiri, bisa loh menutupi hak-hak karyawan,” jelas Sultan.“[jumlah tagihan kreditur di batam] sekitar 2 miliar lebih.” tandasnya.
Siapkan Kurator Pengganti
Sementara itu,Kaswanto, Kuasa Hukum buruh Elteha Semarang yang mewakili Sulaiman dan 25 orang karyawan lainnya, mengatakan pihaknya dari Semarang sepakat dengan Kuasa Hukum karyawan daerah lainnya mengganti kurator.
“Kami menilai tidak ada itikad yang baik dari kurator yang saat ini, karena kami sempat berkomunikasi dan ingin bertemu secara langsung tidak melalui telpon atau pun WA (whatsApp) mereka (kurator) menyampaikan ada di Jakarta. Kami samperin sampe ke Jakarta, kemudian mereka berpindah acara ke Bandung, kita samperin sampe ke Bandung. Tetapi ketika kita sudah sampai di Bandung, tidak ada itikad baik mereka untuk menerima kita. Dan itu yang membuat kami menganggap bahwa ini dalam tanda kutip, berarti ada sebuah hal yang patut diduga ada permainan yang kurang bagus. Maka kami dari Elteha Semarang sepakat bahwa pergantian kurator ini menjadi mutlak. Dan hari ini sudah kami sampaikan kepada Hakim Pengawas untuk pergantian kurator.” jelas Dia.
Terkait dengan kurator pengganti, Kaswanto menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada para Kuasa Hukum karyawan Elteha di seluruh Indonesia, mereka sudah mempersiapkan kurator pengganti.
“Tinggal prosesnya nanti, kita hanya menunggu putusan Hakim Pemutus, apakah permohonan kami [meminta pergantian kurator] diterima atau tidak. Yang jelas, tagihan yang kami sampaikan ada sekitar 4 miliar, jadi kami sangat Concern terhadap penyelesaian kasus ini.” terangnya.
“Sudah 2 tahun kami menunggu dan harapannya dengan pergantian kurator, meskipun akan dimulai dari awal, tapi jelas langkah-langkah dan tahapannya.” tandas Kaswanto.

Aksi Demonstrasi
Diketahui, sedikitnya 200 orang Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023) kemarin. Buruh menuntut kejelasan dari proses Verifikasi Akhir pasca pailit yang tertunda sejak 8 April 2021 lalu.
Rinaldo B Siringoringo, salah satu Kuasa Buruh Elteha Jakarta dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FKUI KSBSI) mengatakan, kesabaran karyawan/karyawati sudah habis mengingat batas waktu penundaan verifikasi akhir pasca pailit yang ditentukan 1 bulan dari tanggal 8 April 2021 sampai 8 Mei 2021, hingga saat demo tersebut digelar tak ada kejelasan, kapan rapat verifikasi akhir itu akan dilanjutkan.
Ia menjelaskan, pada tanggal 8 April 2021, pihak Debitur meminta penundaan waktu 1 bulan dalam proses Verifikasi Akhir pasca pailit.
Permintaan penundaan itu kemudian dikabulkan Hakim Pengawas, namun sejak itu perkara PKPU ini seolah mangkrak, tak ada kejelasan kelanjutannya. Baru hari inilah sidang verifikasi akhir kembali dilanjutkan, namun Kuasa Hukum Buruh dari perwakilan Karyawan/Karyawati Elteha se-Indonesia sudah tak mau lagi perkara ini ditangani kurator Umar Faruk. Dengan tegas mereka meminta kurator Umar faruk diganti.
Saat berita dirilis, belum ada pernyataan dan penjelasan resmi dari Umar Faruk selaku kurator yang menangani perkara ini soal permohonan penggantian dirinya yang dimohonkan pihak kreditur.
Belum diketahui kapan sidang selanjutnya akan digelar. Saat sidang, Hakim Pengawas Buyung Dwikora menyatakan, kelanjutan sidang tentunya menunggu putusan Hakim Pemutus apakah permintaan penggatian kurator akan disetujui atau tidak. Demikian dikabarkan.






