Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

PERISTIWA

Polres Rote Ndao Tetapkan YN Sebagai Tersangka Penganiyayaan, Ini Kata Kak Seto

badge-check


					Polres Rote Ndao Tetapkan YN Sebagai Tersangka Penganiyayaan,  Ini Kata Kak Seto Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Polres Rote Ndao, setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi akhirnya menetapkan  satu orang tersangka YN atas laporan perkara penganiyayaan.

Peristiwa penganiayaan kepada MA terjadi pada pertengahan Februari 2023, tersangka YN melakukan penganiayaan disaksikan lima rekannya, dan dilakukan perekaman video dan tersebar di media sosial.

Ibunda MA, Yenni Carolina Fanggidae melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan dilanjutkan memproses hukum kasus tersebut.

Terhadap kasus ini juga, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi memberikan atensi untuk ditindaklanjuti.

“Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan pada 2 april 2023.

Menindaklanjuti atensi tersebut Polres Rote Ndao memberikan SPPHP yang di tandatangani oleh Kasat reskrim Polres Rote Ndao Yeni Sutiyono

Dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan penyidik/ penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara pada tanggal 04 April 2023, menaikkan kasus penganiayaan anak dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan YN sebagai tersangka.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres dan Polda telah bekerja keras secara profesional telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbutannya,” ucap Yeni, selasa 4 april 2023.

Yeni berharap Polisi juga menetapkan t ersangka lainnya yang turut serta merekam dan menyebarkan vidio kekerasan dan menghasut pelaku agar mereka bisa ada efek jera.

“Karena anak saya dikeroyok dan di videokan,” ucap Yeni.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto berharap kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku penganiayaan.

“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak di bawa umur,” kata Kak Seto saat diminta komentar melalui telepon pada selasa 4 april 2023.

Kak Seto menjelaskan, penganiayaan anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk melakukan aksinya.

Ia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku.

“Karena adegan kejatan tersebut direkam vidio dan disebarkan sehingga diperlukan kerja sama semua pihak,” ucap Kak Seto.

 

 

 

 

Reporter Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Inilah Program Unggulan yang akan tayang tvOne di Bulan Ramadan dan Lebaran 1447 H

13 Februari 2026 - 00:19 WIB

Populer HIBURAN