INAnews.co.id, Rote Ndao – Polres Rote Ndao, setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi akhirnya menetapkan satu orang tersangka YN atas laporan perkara penganiyayaan.
Peristiwa penganiayaan kepada MA terjadi pada pertengahan Februari 2023, tersangka YN melakukan penganiayaan disaksikan lima rekannya, dan dilakukan perekaman video dan tersebar di media sosial.
Ibunda MA, Yenni Carolina Fanggidae melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan dilanjutkan memproses hukum kasus tersebut.
Terhadap kasus ini juga, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi memberikan atensi untuk ditindaklanjuti.
“Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan pada 2 april 2023.
Menindaklanjuti atensi tersebut Polres Rote Ndao memberikan SPPHP yang di tandatangani oleh Kasat reskrim Polres Rote Ndao Yeni Sutiyono
Dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan penyidik/ penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara pada tanggal 04 April 2023, menaikkan kasus penganiayaan anak dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan YN sebagai tersangka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres dan Polda telah bekerja keras secara profesional telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbutannya,” ucap Yeni, selasa 4 april 2023.
Yeni berharap Polisi juga menetapkan t ersangka lainnya yang turut serta merekam dan menyebarkan vidio kekerasan dan menghasut pelaku agar mereka bisa ada efek jera.
“Karena anak saya dikeroyok dan di videokan,” ucap Yeni.
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto berharap kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku penganiayaan.
“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak di bawa umur,” kata Kak Seto saat diminta komentar melalui telepon pada selasa 4 april 2023.
Kak Seto menjelaskan, penganiayaan anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk melakukan aksinya.
Ia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku.
“Karena adegan kejatan tersebut direkam vidio dan disebarkan sehingga diperlukan kerja sama semua pihak,” ucap Kak Seto.
Reporter Dance Henukh
Editor : M. Helmi






