Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

DAERAH

Alasan Anggaran, Komnas HAM Nilai Perda Trafficking di NTT Tak Fungsi

badge-check


					Alasan Anggaran, Komnas HAM Nilai Perda Trafficking di NTT Tak Fungsi Perbesar

INAnews.co.id, Kupang – Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai Peraturan Derah (Perda) No 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ibarat macan kertas yang tidak bisa menggigit.

“Perda TPPO di NTT ibarat macan kertas yang terlihat galak, namun tidak bisa menggigit,” kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah saat konfrensi pers di Kupang, Kamis, 25 Mei 2023.

Komnas HAM selama kurang lebih sepekan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan terkait penanganan dan pencegahan TPPO di NTT.

Setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan stakholder terkait, maka Komnas menilai NTT sudah sangat darurat Human Trafiking (Perdagangan orang).

“Kontrol perbatasan antar pulau dan provinsi sangat lemah untuk arus PMI, termasuk dukcapil, imigrasi kontrolnya nyaris tidak ada dalam mengatasi TPPO,” katanya

Selain itu, lanjutnya, tidak adanya kerjasama antara pemerintah provinsi NTT dengan provinsi daerah transit PMI, seperti Sumatera Utara, Batam, dan Kalimantan Barat.

“Pemerintah daerah terkesan tutup mata, tidak bangun kerjasama dengan daerah transit,” tandasnya.

Dari aspek penegakan hukum, jelasnya, ketidaksamaan persepsi aparat penegak hukum terkait TPPO, sehingga ada yang gunakan UU Peoples Smuggling.

“Misalnya, penanganan kasus TPPO, ada yang gunakan UU Peoples Smuggling,” tegasnya.

Terkait pencegahan TTPO, katanya, sama sekali tidak ada, walaupun NTT punya Satuan tugas (Satgas) TPPO, tapi sama sekali tidak berfungsi dengan alasan ketiadaan aanggaran.

“Tingkat pemerintah prov dan kabupaten. Meskipun sudah ada satgasnya, namun anggarannya nol. Ada yan hanya Rp20 juta per tahun,” tegasnya.

Diketahui hingga hari ini jenasah PMI yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia pada 2023 telah mencapai 65 orang.

 

 

 

Reporter : Robby Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Menjaga Lingkungan Danau Toba di Samosir dari Limbah

22 Februari 2026 - 21:09 WIB

Lingkungan Hidup di Kaimana: Harmoni Alam yang Perlu Dijaga Bersama

20 Februari 2026 - 14:18 WIB

Populer DAERAH