INAnews.co.id, Jakarta – Masyarakat Pengamat Pemerintahan dan Pungutan Liar (Mas Pamer Pungli) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Bappenas RI, Senin 17 Juli 2023.
Dalam aksinya, Mas Pamer Pungli meminta BAPPENAS segera memberlakukan one gate data Musrenbang secara tersistem dan periodik melalui setiap BAPPEDA di daerah.
Menurut Mas Pamer Pungli komitmen pembangunan seperti infrastruktur salah satunya telah dituangkan dalam Perpres No. 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 atau disebut Renduk, berdasarkan usulan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Renduk sendiri memuat beberapa unsur pokok seperti wilayah program dan kegiatan pengelolaaan perbatasan yang menjadi acuan bagi Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Pedoman tersebut dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan secara terpadu untuk memperkuat kedaulatan negara tanpa terkecuali juga dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),” jelas Masyhur Boruk dalam rilis aksi yang diterima INAnews, pada 17 juli 2023.
Lanjutnya, BAPPENAS harus memperjelas porsi pembebanan anggaran dalam perencanaan, survei, pemilihan, penentuan, hingga pelaksanaan kegiatan program di Lokpri agar tidak ada indikasi permainan oknum terhadap anggaran.

Satgas Saber Pungli dan KPK pun diminta oleh Mas Pamer Pungli untuk segera periksa oknum-oknum di dalam BAPPENAS yang diduga meminta mahar dari pihak para Pemda sebelum melakukan survei Lokpri di daerah-daerah.
“Meminta Kepala BAPPENAS, segera pecat pejabat BAPPENAS atas nama IH dan Z yang diduga terlibat kolusi dalam penentuan Lokpri di daerah-daerah,” pintanya.
Masyhur sampaikan jika BAPPENAS sepakat bahwa Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) menjadi instrumen dalam mengukur sejauh mana perkembangan pengelolaan di kawasan perbatasan oleh pemerintah.
Lokasi pengelolaan perbatasan yang diprioritaskan adalah kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Lokasi pengelolaan yang dipilih secara garis besar dilakukan berdasarkan pendekatan pertahanan dan keamanan (Hankam) atau security approach dan pendekatan kesejahteraan masyarakat atau prosperity approach.
Serta aspek kelestarian lingkungan (environmental approach) dengan mempertimbangkan aspek ketataruangan dan regional kawasan-kawasan pusat kegiatan dan penyangga di sekitarnya.
Masyhur jelaskan hal itu berdasarkan Perpres No. 118 Tahun 2022 yang mengacu pada pertimbangan keberadaan Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan dalam RPJMN Tahun 2020-2024.
“Jumlah Lokpri yang dikelola saat ini berjumlah 222 Lokpri yang terbagi ke dalam 2 kelompok, yaitu 176 berada di dalam Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan, dan 46 Lokpri lainnya berada di luar Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan,” ucapnya.
Adanya desentralisasi wewenang Pemda dalam pembangunan, memberikan manfaat bahwa tidak ada yang lebih mengetahui segala kondisi di daerah termasuk infrastruktur, melebihi Pemda itu sendiri.
Artinya pemerintah daerah merupakan pintu pertama sehingga dapat diketahui informasi tentang kondisi riil infrastruktur daerah sebelum sampai pada pemerintah
pusat termasuk Lokpri.
Meskipun secara regulasi penentuan Lokpri dilakukan berdasarkan beberapa parameter yang dilaksanakan sepihak.
Dalam kaitannya dengan itu, akibat data Lokpri dalam regulasi tidak selalu mutakhir, hal ini menjadi celah bagi beberapa oknum dilembaga pemerintah yaitu BAPPENAS.
Mas Pamer Pungli minta BAPPENAS maupun Kementerian atau Lembaga terkait jangan batasi kompetensi setiap Pemda dalam melakukan monitoring maupun evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur diseputar Lokpri.
“Termasuk melakukan pengusulan wilayah atau daerah sebagai Lokpri terbaru di daerah. Kami juga meminta Kepala BAPPENAS, segera pecat pejabat BAPPENAS inisial IH dan ZN yang terlibat kolusi dalam penentuan Lokpri di daerah-daerah,” tutup Masyhur.






