Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Berantas TPPO Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta Cegah 3.195 Orang Keluar Negeri

badge-check


					Berantas TPPO Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta Cegah 3.195 Orang Keluar Negeri Perbesar

INAnews.co.id, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mencegah 3.195 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) selama periode 1 Januari hingga 23 Juli 2023.

Pekerja tersebut berusaha melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Dengan rincian: 212 orang di bulan Januari, 417 orang di bulan Februari, 525 orang di bulan Maret, 309 orang di bulan April, 580 orang di bulan Mei, dan 566 bulan di bulan Juni.

Sedangkan periode bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang.

“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO, kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam rilisnya Senin 23 juli 2023.

Tak hanya di TPI, pengetatan juga dilakukan dalam proses penerbitan paspor.

Pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak. Dengan rincian: 14 permohonan di bulan Januari, 6 permohonan di bulan Februari, 13 permohonan pada bulan Maret, 10 permohonan di bulan April, 1 permohonan di bulan Mei, dan 5 permohonan di bulan Juni.

Sedangkan pada bulan Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.

“Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural,” jelas Tito.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam berbagai kesempatannya selalu menyampaikan komitmen Imigrasi dalam memberantas TPPO dan TPPM.

Meski demikian, Imigrasi merupakan hilir, perlu adanya sinergitas berbagai pihak dari hulu hingga hilir.

Serta dukungan masyarakat dalam penyebaran informasi dan edukasi terkait bahaya TPPO dan TPPM.

“Kami harap pengetatan baik di TPI maupun dalam penerbitan paspor, semakin menguatkan usaha kami dalam mencegah TPPO, ini wujud komitmen,” pungkas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL