INAnews.co.id, Jakarta –Mantan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bulungan – Kalimantan Utara, bernama Mesran yang biasa dipanggil “Acang”, terus memperjuangkan Haknya, kabar terbaru kini Mesran resmi melaporkan Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin ke Kepolisian Resort Kota Bulungan.
Budiman Arifin disangkakan dengan dugaan adanya keterangan palsu dalam akte Surat keputusan (SK) Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.
“Seperti rencana semula, hari ini saya laporkan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan,” kata Mesran dalam keterangan elektronik yang diterima Wartawan di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Laporan polisi ini dibuat Mesran setelah sebelumnya Ia melayangkan Surat Somasi kepada Budiman Arifin atas kerugian Material dan Immateriil selama lebih dari 13 tahun nasibnya sebagai PNS terkatung-katung.
Diberhentikan dari PNS tetapi SK Pemberhentian baru diterima Mesran 11 tahun kemudian. Sementara 2 tahun berikutnya adalah masa ketika Ia menggugat SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu ke BAPEG atau BPASN saat ini.
Lantaran itu, Mesran mengaku menderita kerugian secara material dan Immaterial. Ia pun mensomasi Budiman Arifin senilai Rp 6 miliar, dengan perincian:
- Membayar kerugian materiil selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
- Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
- Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.
Soal tuduhan dugaan keterangan palsu itu tertaung dalam surat laporan pengaduan yang Ia terima dari kepolisian. Mesran sendiri mengaku siap membawa masalah ini ke Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.
Mengutip surat Laporan Pengaduan Nomor:LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM, disebutkan, “Dengan ini saya (Pelapor) bermaksud melaporkan kejadian tentang dugaan Keterangan Palsu yang terjadi sekitar tahun 2010. Dengan kronologi 25 Mei 2009 diberhentikan sebagai PNS oleh Sdr BUDIMAN ARIFIN, kemudian Oktober 2010 saya menanyakan SK pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut tetapi belum diberikan, setelah itu saya menanyakan kebagian keuangan Pemda Bulungan dan mendapati bahwa gaji saya masih jalan, kemudian saya lapor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan BPKP mendapat temuan bahwa gaji saya masih jalan, pada tanggal 27 Desember 2011 diterbitkannya SK Pemberhentian Pembayaran Penghasilan oleh Sdr AHMAD HAIRANI, pada tanggal 15 Februari 2021 SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saya baru diberikan, setelah itu saya melakukan banding administrasi ke BAPEG di Jakarta dan pada tanggal 19 Oktober 2021 mendapati hasil keputusan untuk membatalkan Keputusan Bupati Bulungan dengan No: 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri A.n.MESRAN dan Memberikan Hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolresta bulungan untuk di tindak lanjuti.” demikian Laporan Pengaduan Mesran.
Hingga berita dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Budiman Arifin menanggapi Somasi Rp 6 miliar Mesran dan tindaklanjut dari laporan Polisi tersebut.






