Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

UPDATE NEWS

Tuntut Pesangon, Dirut PDAM Arahkan Eks Karyawan PT. Air Untuk Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Tuntut Pesangon, Dirut PDAM Arahkan Eks Karyawan PT. Air Untuk Tempuh Jalur Hukum Perbesar

 

INAnews.co.id Sulut– Terkait pemberitaan miring terhadap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM ) Wanua Wenang Kota Manado yang tidak mau membayar pesangon pensiunan eks karyawan, langsung diklarifikasi Direktur Utama (Dirut) Meicky Taliwuna dengan memberikan hak jawab sebagai mana yang diatur dalam UU Pers.

Menurut Meicky, saat ini Kejaksaan menyerahkan aset PT Air Manado ke PDAM Manado itu sifatnya barang titipan bukan pengalihan, dan tidak termasuk dengan karyawan.

”Ketika pengelolaannya oleh PDAM, seluruh karyawan PT Air langsung mendaftar kembali untuk menjadi karyawan PDAM. Jadi statusnya mendaftar kembali bukan pengalihan karyawan,” tutur Meicky kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya Selasa 22 Agustus 2023.

Meicky juga menjelaskan, memang karyawan yang menuntut pesangon itu sempat bekerja dua bulan di PDAM dan langsung pensiun berdasarkan umur karyawan tersebut. Sedangkan menurut aturan untuk karyawan yang pensiun bisa diberikan pesangon apabila sudah bekerja sekian tahun.

”Mereka seharusnya menuntut pesangon ke Direksi PT Air dimana mereka telah bekerja sekian tahun. Sebab PT Air dan PDAM itu adalah perusahaan yang adalah 2 lembaga yang berbeda”, ujar Meicky.

Meicky juga menambahkan bahwa Direksi PDAM tidak mencadangkan dana pensiun untuk karyawan PT Air, mereka hanya mencadangkan dana pensiun untuk karyawan PDAM.

“Kami tidak menganggarkan dana pensiun bagi eks karyawan PT Air, yang ada saat ini anggaran pensiun bagi Karyawan PDAM”, bebernya.

Untuk itu, Dirut PDAM menyarankan agar ke 15 karyawan eks PT Air yang pensiun agar melakukan gugatan di Pengadilan sehingga bisa ada kejelasan dan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila kami membayar namun bukan kewajiban, maka itu adalah pelanggaran hukum dan akan menjadi temuan. Kami akan membayar apabila sudah ada perintah pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,”tegas Meicky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL