Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Kades Di Rote Ndao Aniyaya Warganya, Begini Reaksi Kapolres dan Dinas PMD

badge-check


					Korban penganiyayaan, Nilton Matasina saat ini masih lemas terbaring di tempat tidur ( foto : Dance Henukh / INAnews) Perbesar

Korban penganiyayaan, Nilton Matasina saat ini masih lemas terbaring di tempat tidur ( foto : Dance Henukh / INAnews)

 

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Jeky Adolof Faah, Kepala Desa Lifu Leo, bersama dengan rekannya Aldi Tungga, yang menganiaya warganya Nilton Matasina ditanggapi keras Dinas PMD.

Kepala Dinas PMD, Kabupaten Rote Ndao , James Therikh, memberikan pernyataan keras kepada media pada Kamis, 6 September 2023.

James Therikh, yang dihubungi oleh media ini melalui ponsel miliknya, meminta tindakan segera dari Camat Landu Leko.

Pertama, Ia meminta Camat tersebut untuk segera memeriksa Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah, atau mengambil keterangannya terkait kasus ini.

Kedua, James Therikh mendesak Camat Landu Leko untuk mengingatkan Kepala Desa Lifu Leo agar menyikapi serius kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kepala desa terhadap warganya sendiri.

Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu Polres Rote Ndao, dan kepala desa diharapkan untuk bekerjasama sepenuhnya dengan pihak kepolisian.

Lanjutnya , Kepala Dinas PMD James Therik , menyatakan bahwa Ia akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di Polres Rote Ndao.

“Jika kasus ini terbukti berkaitan dengan administrasi, ia James Therik berjanji akan memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Desa Lifu Leo,” ucapnya pada Rabu 6 september 2023.

Kapolres Rote Ndao sikapi laporan polisi (LP) 351 akan menindak tegas sesuai hukum .

Korban penganiyayaan, Nilton Matasina saat ini masih lemas terbaring di tempat tidur.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang dihubungi pada senin (5/9/2023) mengaku sudah banyak laporan masuk yakni pasal 351.

”Kami akan tetap memproses sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk kasus yang di lakukan Kades Lifu Leo, tegas Kapolres Rote Ndao, Mardiono.

Yang dimana kasus pengeroyokan yang dilakukan Jeky Adolof Faah selaku Kades Lifu Leo publik sedang menunggu perkembangan penyelidikan atau penyedikan selanjutnya.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL