Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KEUANGAN

Penjelasan Golden Visa dan Persiapan Kantor Imigrasi Bandara Soeta Menghadapi Antrian

badge-check


					Penjelasan Golden Visa dan Persiapan Kantor Imigrasi Bandara Soeta Menghadapi Antrian Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Golden Visa yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu kini sudah resmi berlaku.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria pokok.

Salah satunya adalah harus memiliki investasi di Indonesia dengan nilai sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk mendapatkan masa tinggal 5 tahun .

Sementara itu untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sedangkan untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

“Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Merespon hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta telah mempersiapkan antrean khusus bagi pemegang Golden Visa yang masuk melalui Bandara Soekarno – Hatta.

“Pemegang Golden Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini kami telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang Golden Visa Indonesia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tito Andrianto dalam rilisnya Kamis 7 september 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI