Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

ENERGI

Presiden Jokowi Soal Tambang Ilegal di Berau, DRD Pimpinan Pusat Akan Laporkan dan Lakukan Upaya Hukum

badge-check


					Yulistianus Sekjend Dewan Rakyat Dayak Pimpinan Pusat ( dok : istimewa) Perbesar

Yulistianus Sekjend Dewan Rakyat Dayak Pimpinan Pusat ( dok : istimewa)

INAnews.co.id, Jakarta- Penambangan batu bara ilegal diduga marak kembali di Kabupaten Berau , Kalimantan Timur.

Penambangan batu bara ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan di karenakan berada tepat di sisi jalan besar yang berada di Kabupaten Berau.

Seperti dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa masih ada kegiatan ekspor ilegal dan tambang ilegal di Indonesia.

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi di depan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI – Polri, Rabu (8/1/2023).

“Tadi saya sampaikan yang namanya ekspor ilegal masih berjalan yang namanya tambang ilegal masih berjalan ya proses hilirisasi dan industrialisasi menjadi terganggu, dan tugas TNI – Polri ada disitu kalau ekspor ilegal misalnya,” terang Jokowi, Rabu (8/1/2023).

Diantara kegiatan tambang ilegal yang masih ada yakni, timah, bauksit hingga batu bara.

Presiden Jokowi bilang, penerimaan negara menjadi sangat berkurang karena adanya pertambangan ilegal itu

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

DRD Akan Lakukan Upaya Hukum

Dewan Rakyat Dayak (DRD) Wilayah Kalimantan Timur pun akhirnya menyikapi terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Menurut DRD DPW Kalimantan Timur kegiatan penambangan ilegal merugikan negara karena setiap batu bara yang di transaksikan tidak membayar pajak sesuai aturan.

“Kegiatan ilegal minning ini sudah berjalan hampir 2 tahun lebih, sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang masif terkait kegiatan tambang ilegal tersebut. Pertanyaan saya pajak dari tambang ilegal itu siapa yang ambil apakah masuk ke negara dan sudah ribuan ton selama kegiatan tersebut berlangsung,” jelas Siswansayah saat dihubungi media pada Rabu 6 september 2023.

Setelah mendapat sorotan dari Siswansyah, Ketua Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan penambangan batu bara ilegal diduga terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di wilayah di Jln. Poros kelay KMPusaKec. Sambaliung, Berau ( foto : cuplikan layar video dok. DRD)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kali ini Pengurus Pusat Dewan Rakyat Dayak melalui Sekjen DPP DRD, Yulistianus, angkat bicara mengenai maraknya pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Menurut Yulistianus, Pengurus Pusat DRD, dalam waktu dekat akan segera menurunkan tim investigasi sekaligus tim advokasi ke Kabupaten Berau jika pemerintah daerah kabupaten Berau abai dalam menyikapi laporan tersebut.

“Kami DRD Pimpinan Pusat akan melakukan pelaporan dan upaya hukum terkait tambang batu bara ilegal di Kabupaten Berau, tambang ilegal ini menurut DRD sudah merampas hak kami, karena dilakukan oleh oknum dan mafia yang tidak ingin bayar pajak negara dan pemainnya hanya ingin mengambil kekayaan di Berau,” ucap Yulistianus kepada media , senin 18 september 2023.

DRD juga pertanyakan soal kewenangan pemerintah daerah. Disaat pemerintah pusat melimpahkan kewenangan tambang batu dan pasir yang merupakan mineral non logam kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI