Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KORUPSI

CBA Minta KPK Panggil Kepala SKK Migas Sidik Proyek di Natuna Sea Blok A

badge-check


					Offshore Migas di Blok Natuna ( foto : dok ) Perbesar

Offshore Migas di Blok Natuna ( foto : dok )

INAnews.co.id, Jakarta –  Center For Budget Anlisis (CBA) meminta KPK (Komisi Pemberantasan korupsi) menyidik dua proyek tumpang tindih atau double budget di proyek di Natuna Sea Blok A.

CBA menemukan kejanggalan dalam dua proyek pertama yang bernama pekerjaan Provision of general Construction, Modification and Installation.

“Proyek ini dilaksanakan oleh PT. GP dengan nilai kontrak sebesar Rp.42.5 miliar (belum tidak termasuk PPN) melalui kontrak No. 19130016-OB dengan masa berlaku tanggal 1 juni 2019 sampai 31 Mei 2021,” terang Uchok Sky Khadafi Direktur CBA pada senin 2 oktober 2023 saat ditemui Redaksi.

Lanjut Uchok ada proyek kedua, adalah kontrak bridging yaitu pekerjaan bernama special lifting and construction services for des extension and living quarter (Iq) mudules Installation At Anoa dan pekerjaan special lifting for Gajah Baru flare tip replacement yang dilaksanakan oleh PT. AHI.

“Kemudian pekerjaan Provision of general Construction, Modification and Installation,  dilaksanakan oleh PT. GP, ” ungkapnya.

Lanjut Uchok, kontrak PT GP mengalami satu kali amandemen yang menambah nilai kontrak menjadi Rp. 46,7 miliar atau naik 10 persen dari kontrak awal.

“Tetapi sayang seribu sayang PT. GP tidak menambah nilai jaminan atas amandemen yang menambah nilai kontrak, dan hal ini betapa janggal bin aneh perubahan amandemen tersebut,” lanjut Uchok.

Menurut Uchok, lebih aneh lagi adalah PT. GP sudah terealisasi anggaran sebesar Rp. 46.5 miliar atau 99,50 persen dari nilai kontrak tetapi ditemukan pekerjaan kontrak mandemen pertama ini tidak selesai dikerjakan atau terdapat sisa pekerjaan yang belum dikerjakan.

“Lalu sisa pekerjaan yang belum selesai, bukan dilanjutkan oleh PT GP. Tetapi dilanjutkan oleh PT. AHI dengan cara penunjukan langsung. Bukan dengan meneruskan kontrak yang awal atau lama, tetapi mengunakan nilai kontrak baru sebesar Rp. 21.1 miliar (belum termasuk PPN) dan juga ada amandemen dengan menambah nilai kontrak sebanyak 4.03 persen atau senilai Rp.854.5 juta,” terang Uchok.

Lanjutnya Uchok, dari penjelasan pekerjaan yang  aneh tersebut, CBA (Center For Budget Analisis) menduga ada kongkalikong yang perlu disidik KPK.

“Kami meminta kepada KPK untuk segera memanggil Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) Dwi Soetjipto dan Presiden Direktur PONSBV (Premier Oil Natuna Sea B. V.) ” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI