INAnews.co.id, Jakarta – Dewan Rayak Dayak (DRD) meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi tindak tegas dermaga atau jetty ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sebelumnya DRD Wilayah Kalimantan Timur melayangkan surat laporannya Kepada Kemenhub RI dengan surat no 099/ DRD/DPW/Kaltim/ IX /2023. Dimana isi surat tersebut agar mengevaluasi Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau.
Menurut Ketua DRD Kalimantan Timur, Siswansyah surat tersebut juga diberikan tembusan kepada Presiden RI , Joko Widodo.
“Karena ada kerugian negara dalam praktek jeti ilegal itu saya juga sampaikan surat kepada KPK, BPK, Kejaksaan RI dan Mabes Polri, jadi Pemerintah Pusat harus turun langsung ke lokasi memeriksa praktek jeti ilegal yang di duga dilakukan oleh PT IMR,” terang Siswansyah kepada media di Jakarta pada Kamis 5 oktober 2023.
DRD Kalimantan Timur sebagai lembaga kearifan lokal merasa perlu membuat laporan dikarenakan adanya kerugian negara.
“Dimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari tarif pelabuhan kapal jeti tidak masuk kedalam kas negara,” tegas Siswansyah.
“Kami dari DRD meminta pemerintah pusat menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran jeti ilegal terkait pelabuhan yang ada di kabupaten Berau. Tepatnya ada 4 titik di wilayah Labanan, kemudian ada 3 titik masuk kecamatan Teluk Bayur dan 1 di kecamatan Sambaliung yaitu kampung Gurimbang,” jelas Siswansyah.
Dalam suratnya kepada Kemenhub RI ada 16 point yang disampaikan terkait dengan praktek dermaga tambat tongkang barang tambang ada sekitar 99 titik lokasi yang dijadikan sebagai dermaga yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Tambang yang telah beroperasi 2 tahun terakhir sebagai fasilitas untuk bongkar muat barang.
“PT IMR yang di duga belum memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), diduga pula mengangkut hasil tambang milik PT Berau Coal yang berdiri diatas tanah milik dengan sertifikat atas nama PT WRR dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00473 dan 00474 BPN Kabupaten Berau belum adanya peralihan hak atas tanah ke pengelola Pelabuhan,” terang Siswansyah.
DRD menemukan aktifitas kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, yang di klaim PT. IMR di desa Gurimbang, Kecamatan Sambilung Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur sampai saat ini masih terus berjalan.
“Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang di klaim oleh PT IMR, sebelumnya telah diajukan oleh PT WRR berdasarakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redep Kabupaten Berau Nomor : PP.008/021/20/UPP.Trb-18 Tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementeerian Perbubungan Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurut DRD pelabuhan atau dermaga itu diduga kuat belum memiliki Izin Usaha Pelabuhan sebagaimana amanat dari Peraturan perundang Undang-undangan terkait pelabuhan antara lain, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 73 Tahun 2014 Nomor PM. 20 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
“Dari 40 pelabuhan yang aktif di otoritas KUPP Kelas II Tanjung Redep, Kabupaten Berau diantaranya 36 Pelabuhan yang masih aktif dan 4 Pelabuhan yang tidak aktif untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran apabila kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, tidak memiliki izin dikenakan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta rupiah.






