INAnews.co.id, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Presiden.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.
“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar dan Erick Thohir,” tutur Djuyamto kepada wartawan, Rabu 18 oktober 2023.
Menurut Dia, para pemohon mengajukan pembuatan surat tersebut untuk kepentingan Pilpres 2024.
Adapun surat tersebut memang menjadi salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres.
“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas, keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyatan pendaftaran Pilpres,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.
“Yang ngambil stafnya. Kemarin, sama stafnya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 18 oktober 2023.
Meski demikian, pihak kepolisan tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.
Untuk diketahui, surat tersebut menjadi salah satu syarat adminitrasi seseorang untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Diketahui, Erick Thohir menjadi salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.