Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

POLITIK

Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Urus Surat Keterangan Pengadilan Sebagai Syarat Bacawapres

badge-check


					Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Urus Surat Keterangan Pengadilan Sebagai Syarat Bacawapres Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Presiden.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.

“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar dan Erick Thohir,” tutur Djuyamto kepada wartawan, Rabu 18 oktober 2023.

Menurut Dia, para pemohon mengajukan pembuatan surat tersebut untuk kepentingan Pilpres 2024.

Adapun surat tersebut memang menjadi salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres.

“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas, keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyatan pendaftaran Pilpres,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.

“Yang ngambil stafnya. Kemarin, sama stafnya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 18 oktober 2023.

Meski demikian, pihak kepolisan tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.

Untuk diketahui, surat tersebut menjadi salah satu syarat adminitrasi seseorang untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Diketahui, Erick Thohir menjadi salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK