Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KORUPSI

Togar Situmorang Harap Kejari Rote Ndao Bisa Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Covid 19

badge-check


					DR. Togar Situmorang,  SH, MH ( foto : dok) Perbesar

DR. Togar Situmorang, SH, MH ( foto : dok)

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao masuk tahap penyelidikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 185.000 pices masker dengan nilai transaksi mencapai 1.4 miliar Rupiah.

Penyelidikan ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2023, dan pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan.

Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Dr. Togar Situmorang, seorang praktisi hukum, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan aparat kejaksaan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini.

Togar Situmorang menyatakan bahwa langkah berani yang diambil oleh pihak Kejaksaan Rote Ndao patut mendapatkan apresiasi.

“Karena mengungkap dugaan korupsi dalam skandal dana anggaran COVID-19 adalah tantangan terberat,” ucap Togar pada jumat 6 oktober 2023.

Lanjut Tigar, saat ini, masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao dalam menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan masker untuk COVID-19.

“Hal ini diharapkan dapat membawa kasus ini ke persidangan untuk memperoleh keadilan,” tutup Togar .

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI