Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Togar Situmorang Harap Kejari Rote Ndao Bisa Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Covid 19

badge-check


					DR. Togar Situmorang,  SH, MH ( foto : dok) Perbesar

DR. Togar Situmorang, SH, MH ( foto : dok)

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao masuk tahap penyelidikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 185.000 pices masker dengan nilai transaksi mencapai 1.4 miliar Rupiah.

Penyelidikan ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2023, dan pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan.

Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Dr. Togar Situmorang, seorang praktisi hukum, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan aparat kejaksaan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini.

Togar Situmorang menyatakan bahwa langkah berani yang diambil oleh pihak Kejaksaan Rote Ndao patut mendapatkan apresiasi.

“Karena mengungkap dugaan korupsi dalam skandal dana anggaran COVID-19 adalah tantangan terberat,” ucap Togar pada jumat 6 oktober 2023.

Lanjut Tigar, saat ini, masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao dalam menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan masker untuk COVID-19.

“Hal ini diharapkan dapat membawa kasus ini ke persidangan untuk memperoleh keadilan,” tutup Togar .

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI