Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

UPDATE NEWS

Diduga Kebiri Anggaran Proyek Penanganan Log Segment dan TPP ASN Tahun 2021 di Fakfak, Untung Tamsil Bakal Di Jemput KPK

badge-check


					Diduga Kebiri Anggaran Proyek Penanganan Log Segment dan TPP ASN Tahun 2021 di Fakfak, Untung Tamsil Bakal Di Jemput KPK Perbesar

 

INAnews.co.id Papua Barat/Fakfak– Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Fakfak. Temuan ini terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada proyek Penanganan Long Segment Siboru – S. Nanam – Teluk Patipi. Selasa 21 November 2023.

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tahun 2023 melaksanakan pekerjaan Penanganan Long Segment berupa pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan, atau rekonstruksi di ruas Siboru, S. Nanam, dan Teluk Patipi menggunakan Dana Alokasi Khusus.

CBA menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Penanganan Long Segment Siboru – S. Nanam – Teluk Patipi, mulai dari penetapan anggaran oleh pihak Pemkab Fakfak, proses tender, hingga penentuan pemenang tender.

Dalam penetapan anggaran, Pagu dan HPS yang disusun oleh Pemkab Fakfak sangat mencurigakan. Hal ini terlihat dari nilai Pagu sebesar Rp 12.101.368.000 dan HPS sebesar Rp 12.101.300.000. CBA mencurigai adanya dugaan markup sejak penyusunan anggaran atau nilai proyek sengaja dipatok setinggi mungkin sejak awal. Indikasi lainnya dapat dilihat dari selisih antara pagu dan HPS hanya beda Rp 1 juta dari proyek bernilai belasan miliar.

Dalam proses tender, jumlah peserta lelang sangat minim, yakni 15 perusahaan yang tercatat mendaftar, dan lebih buruk lagi, hanya ada 4 perusahaan yang mengajukan penawaran. Minimnya perusahaan yang ikut serta diduga karena kesengajaan demi memuluskan perusahaan tertentu.

Selanjutnya, dalam penetapan pemenang tender, Pemkab Fakfak memenangkan CV. Almukhalis Pratama Mandiri (CV APM) yang beralamat di Jl. Izak Telussa Kabupaten Fakfak. Diketahui CV APM dalam tender mengajukan penawaran harga sebesar Rp 11.856.070.000. Dari segi harga, CV APM berada paling bawah atau di posisi ke-4, dengan selisih Rp 1,9 miliar dari penawar terendah. Kejanggalan lainnya, setelah CV APM ditetapkan sebagai pemenang tender, nilai proyek yang kemudian disepakati kedua belah pihak (Perusahaan dan Pemkab Fakfak) meningkat menjadi Rp 12.100.300.000 atau naik Rp 244,2 juta.

Kami menduga CV APM adalah perusahaan favorit Pemkab Fakfak, dan proyek Penanganan Long Segment Siboru – S. Nanam – Teluk Patipi diduga kuat sejak awal sudah dimainkan. Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan atas pelaksanaan proyek tersebut, memanggil, dan memeriksa pihak terkait, khususnya Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, sebagai penanggung jawab APBD.

Hal senanda juga disampaikan oleh Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan informasi serta data yang akurat, kalau Bupati Untung Tamsil juga diduga melakukan korupsi terkait anggaran TPP ASN pada tahun 2021.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi serta data yang akurat terkait dana TPP ASN yang tidak direalisasikan pada tahun 2021 sebanyak 3 bulan yaitu pada bulan Oktober hingga Desember 2021, sementara anggaran TTP sudah di sah kan oleh Bupati sebelumnya sampai akhir tahun 2021”, beber Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL