INAnews.co.id, Rote Ndao – Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus COVID-19 dan pengadaan masker sebanyak 185 ribu pcs masih dalam tahap penelaahan.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah mengirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dengan kasus pengadaan 185 ribu pices masker.
BPKP pun merespons dengan menggelar perkara pada Selasa, 14 November 2023, di Kantor BPKP.
Anton Susilo menyatakan, “Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao masih menunggu hasil penelaahan dari BPKP. Kejari Rote Ndao akan terus memantau perkembangan dari pihak BPKP.”
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ester Solok, pemilik CV Marwanjaja, bersama CV Nunoen yang pemiliknya Pace Mandala, dan beberapa supplier, termasuk Ida Larimanu dan James Therik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta 10 saksi lainnya.
Anton Susilo menegaskan, “Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan penilaian dari BPKP.”
Reporter : Dance Henukh






