INAnews.co.id, Rote Ndao – Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penyitaan terhadap dokumen pengadaan masker Covid-19 senilai Rp 1 miliar lebih dari pengusaha Ida Larimanu.
Ida Larimanu, dianggap bertanggung jawab atas pengadaan 185 ribu masker, diinterogasi terkait proses pengadaan tersebut.
Ida Larimanu, yang sedang dalam pemulihan setelah operasi mata, mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Namun, ia mengaku lupa mengenai tanggal dan bulan pemeriksaan tersebut.
Kepada penyidik, Larimanu menjelaskan bahwa pihak kejaksaan mengunjungi kediamannya dan menyita dokumen terkait pengadaan masker Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
“Dokumen yang disita oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebanyak satu lembar,” ungkap Ida Larimanu pada senin 14 november 2023.
Ia menegaskan bahwa pekerjaannya sesuai dengan aturan dan bahwa pengadaan masker sejumlah 185 ribu lembar tidak melibatkan unsur penipuan.
Larimanu juga menyatakan bahwa anggaran untuk proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar rupiah pada tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto, ketika dikonfirmasi terkait progres kasus ini, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Budi Narsanto mengungkapkan kabar baik terkait progres penyelidikan sambil menyampaikan salam kesehatan.
Reporter: Dance Henukh






