INAnews.co.id, Rote Ndao – Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam waktu dekat akan panggil Kepala Desa Dalek Esa Ariyanto pandi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD setelah selesai sidang.
Ketua Komisi I DPRD Feky Mikael Boelan saat ditemui, selasa 21 November 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Rote bersama dengan Wakil Ketua komisi I Adrianus Pandi dan anggota Komisi I menyampaikan tujuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar sehubungan adanya aspirasi yang masuk terkait permasalahan pengelolaan Dana Desa di Desa Dalek Esa kecamatan Rote Barat Daya .
Berdasarkan aspirasi atau pengaduan dari masyarakat Desa Dalek Esa yang mewakili masyarakat Wakil Ketua BPD Desa Dalek Esa Anselmus Nalle.
“Sehubungan dengan adanya aspirasi ini kita akan panggil Kepala Desa Dalek Esa Ariyanto Pandi dan akan kita menggelar RDP guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Dalek Esa yang masuk ke DPRD , namun kita masih menunggu sidang selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Adrianus Pandi.
Reporter : Dance Henukh






