Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

UPDATE NEWS

Dipimpin Degi Pateh, Tim 1 Resmob Polres Bitung Berhasil Amankan Dua Pemuda Pembawa Sajam

badge-check


					Dipimpin Degi Pateh, Tim 1 Resmob Polres Bitung Berhasil Amankan Dua Pemuda Pembawa Sajam Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Dua pemuda hanya bisa pasrah ketika Tim 1 Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung Ka Tim IPDA Degi Pateh, mendapati membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat berkendara di ruas jalan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. sekitar pukul 02.30, Minggu 3 Desember 2023.

Diketahui kedua pemuda tersebut berinisial AH alias Andre (22) dan JT Alias Jul (17) warga Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan I Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa dalam keterangannya, melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, saat di amankan dua pelaku didapati membawa 2 buah pisau dan dan satu pelontar Panah wayer.

“Senjata tajam tersebut terdiri dari satu pisau penikam terbuat dari besi biasa, dan gagang terbuat dari kayu, sedangakan yang satunya pisau penikam yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam, dan satu pelontar Panah wayer”, ucap Kasie Humas.

Kasie Humas juga membeberkan kronologis tersebut, pada hari Minggu tangal 03 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 tim Resmob bersama dengan piket fungsi sat intelkam polres Bitung mendapati laporan dari masyarakat Kel Girian bawa Kec Giran Kota Bitung bahwa ada keributan.

“Tim Resmob merespon laporan dan langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada beberapa anak anak muda yang membawa sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam. Kemudian Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut, dan setelah digeledah Tim mendapati sajam yang disimpan kedua pemuda tersebut”, beber Kasie Humas.

Lanjutnya, Kedua pemuda tersebut langsung digiring ke Polres Bitung guna diperiksa lebih lanjut, dan kedua pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL