INAnews.co.id Bitung– Dua pemuda hanya bisa pasrah ketika Tim 1 Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung Ka Tim IPDA Degi Pateh, mendapati membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat berkendara di ruas jalan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. sekitar pukul 02.30, Minggu 3 Desember 2023.
Diketahui kedua pemuda tersebut berinisial AH alias Andre (22) dan JT Alias Jul (17) warga Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan I Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa dalam keterangannya, melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, saat di amankan dua pelaku didapati membawa 2 buah pisau dan dan satu pelontar Panah wayer.
“Senjata tajam tersebut terdiri dari satu pisau penikam terbuat dari besi biasa, dan gagang terbuat dari kayu, sedangakan yang satunya pisau penikam yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam, dan satu pelontar Panah wayer”, ucap Kasie Humas.
Kasie Humas juga membeberkan kronologis tersebut, pada hari Minggu tangal 03 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 tim Resmob bersama dengan piket fungsi sat intelkam polres Bitung mendapati laporan dari masyarakat Kel Girian bawa Kec Giran Kota Bitung bahwa ada keributan.
“Tim Resmob merespon laporan dan langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada beberapa anak anak muda yang membawa sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam. Kemudian Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut, dan setelah digeledah Tim mendapati sajam yang disimpan kedua pemuda tersebut”, beber Kasie Humas.
Lanjutnya, Kedua pemuda tersebut langsung digiring ke Polres Bitung guna diperiksa lebih lanjut, dan kedua pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).






