Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KEUANGAN

DPRD Setujui Bank Banten Sebagai Perseroda Melalui Raperda

badge-check


					DPRD Setujui Bank Banten Sebagai Perseroda Melalui Raperda Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usulan Gubernur tenteng Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Sabtu 23 Desember 2023.

Perda ini merupakan payung hukum pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD).

Itu artinya, penetapan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten terwujud setelah bertahun-tahun dinantikan.

Usai paripurna, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan Perda ini maka kepemilikan Bank Banten secara penuh dimilik oleh pemerintah Provinsi Banten.

“Terkait dengan Bank Banten, karena ini merupakan hal utama dalam rangka instrumen ekonomi dan keuangan kita, maka diperlukan Bank Banten itu menjadi penuh kepemilikannya oleh pemerintah Provinsi Banten,” ujar Al Muktabar.

Lebih lanjut Al Muktabar mengklaim, secara hukum pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD) sudah mendapat Legal Opinion (LO) pemindahan saham Bank Banten dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Itu berbagai pertimbangan yang mendapat legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga prosedur dan peraturannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Al menekankan, agar pemerintah di kabupaten/kota terlibat dalam membangkitkan Bank Banten, salah satunya melalui kepemilikan saham di Bank milik Pemprov Banten itu.

Pada dasarnya bank pembangunan daerah Provinsi Banten adalah ini milik kita bersama, oleh karenanya peruntukannya akan mendukung kinerja dari Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten atau kota.

“Mudah-mudahan dengan telah kemandirian ini melalui Peraturna Daerah (Perda) yang telah kita tetapkan dan juga perkembangan yang sudah mulai ada tata kelola positif dalam kinerjanya dan itu ingin semuanya kita persembahkan kepada masyarakat Banten,” harap Al Muktabar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI