Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KEUANGAN

DPRD Setujui Bank Banten Sebagai Perseroda Melalui Raperda

badge-check


					DPRD Setujui Bank Banten Sebagai Perseroda Melalui Raperda Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usulan Gubernur tenteng Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Sabtu 23 Desember 2023.

Perda ini merupakan payung hukum pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD).

Itu artinya, penetapan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten terwujud setelah bertahun-tahun dinantikan.

Usai paripurna, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan Perda ini maka kepemilikan Bank Banten secara penuh dimilik oleh pemerintah Provinsi Banten.

“Terkait dengan Bank Banten, karena ini merupakan hal utama dalam rangka instrumen ekonomi dan keuangan kita, maka diperlukan Bank Banten itu menjadi penuh kepemilikannya oleh pemerintah Provinsi Banten,” ujar Al Muktabar.

Lebih lanjut Al Muktabar mengklaim, secara hukum pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD) sudah mendapat Legal Opinion (LO) pemindahan saham Bank Banten dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Itu berbagai pertimbangan yang mendapat legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga prosedur dan peraturannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Al menekankan, agar pemerintah di kabupaten/kota terlibat dalam membangkitkan Bank Banten, salah satunya melalui kepemilikan saham di Bank milik Pemprov Banten itu.

Pada dasarnya bank pembangunan daerah Provinsi Banten adalah ini milik kita bersama, oleh karenanya peruntukannya akan mendukung kinerja dari Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten atau kota.

“Mudah-mudahan dengan telah kemandirian ini melalui Peraturna Daerah (Perda) yang telah kita tetapkan dan juga perkembangan yang sudah mulai ada tata kelola positif dalam kinerjanya dan itu ingin semuanya kita persembahkan kepada masyarakat Banten,” harap Al Muktabar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI