INAnews.co.id Bitung– Tim 2 Resmob Polres Bitung kembali melakukan penangkapan, terhadap pelaku C M Alias Ecen yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik di SPBU Wangurer Kota Bitung, Sabtu 02 Desember 2023.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasi Humas IPDA Iwan Setiayabudi menjelaskan, Sutomo Patrick Marconi Sineri di telvon adiknya yang bernama Rili untuk datang di SPBU Wangurer karena ada permasalahan antara Rili dengan pelaku lelaki Ecen.
“Pada hari Kamis tgl 30 November 2023 sekitar pukul 10:30 wita pada saat itu Sutomo datang di SPBU wangurer di karenakan adiknya yang bernama Rili menelpon untuk datang di SPBU wangurer karena ada permasalahan antara adiknya dengan pelaku”, ucap Iwan.
Iwan juga menjelaskan, pelaku atas nama Ecen mengambil pisau jenis Badik di dalam bagasi motor dan mengajak Sutomo untuk berkelahi.
“Setelah tiba di Spbu pelaku Ecen langsung mengambil senjata tajam jenis pisau badik di bagasi motor, kemudian mendekati Sutomo dan mengajak untuk baku tikam, namun Sutomo tidak merespon ajakan Ecen dan langsung pergi meninggalkan Ecen, dan mengajak adiknya Rili untuk pergi ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian pengancaman tersebut”, beber Iwan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Polres Bitung.
Berdasrakan Laporan polisi nomor : LP/B/996/XI/2022/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tanggal 30 November 2023 Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung selanjutnya di bawah dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang di sita 1 buah pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari Timah.






