INAnews.co.id, Rote Ndao – Pengamat Hukum dari UNDANA, mengkritik pernyataan Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao terkait kasus penyelewengan dana Covid yang sedang ditangani institusi Kejaksaan.
Menurut Aksi Sinurat, penegakkan hukum tampak tidak adil dan pilih kasih.
Dalam keterangannya Jumat 1 Desember 2023, Aksi Sinurat menyatakan bahwa setelah tujuh bulan lebih, penanganan kasus Covid-19 di Rote Ndao terasa lamban.
“Meski saksi-saksi telah diperiksa, dirinya menganggap ada dalang yang menyusun informasi dengan cermat,” ucap Aksi Sinurat.
Menurutnya, penentuan tersangka dalam kasus ini seharusnya menjadi kewenangan jaksa, bukan BPKP.
Aksi Sinurat meragukan transparansi Kejaksaan Rote Ndao dalam menangani kasus COVID-19 ini, mengemukakan bahwa penegakan hukum seharusnya lebih serius dan transparan.
Ia juga menyoroti keterlibatan BPKP, yang menurutnya tidak seharusnya menjadi penentu adanya kerugian negara.
Menurut Aksi Sinurat, badan yang berkompeten dan independen untuk menentukan kerugian negara adalah BPK, sesuai dengan konstitusi.
Aksi Sinurat menilai Kejaksaan Rote Ndao tidak transparan dan mengungkapkan keraguannya terhadap keterlibatan BPKP.
Ia menyayangkan bahwa setelah lebih dari dua minggu, belum ada kejelasan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh BPKP.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Aksi Sinurat berharap Kejaksaan Rote Ndao menunjukkan kejujuran dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Ia menekankan pentingnya kebenaran dan penegakan hukum yang Jujur adil demi keadilan bagi masyarakat di Rote Ndao.
Reporter: Dance Henukh






