Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

KORUPSI

Pengamat Hukum UNDANA Kritik Lambannya Penanganan Kasus Dana COVID-19 di Kejari Rote Ndao

badge-check


					Pengamat Hukum UNDANA Kritik Lambannya Penanganan Kasus Dana COVID-19 di Kejari Rote Ndao Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Pengamat Hukum dari UNDANA, mengkritik pernyataan Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao terkait kasus penyelewengan dana Covid yang sedang ditangani institusi Kejaksaan.

Menurut Aksi Sinurat, penegakkan hukum tampak tidak adil dan pilih kasih.

Dalam keterangannya Jumat 1 Desember 2023, Aksi Sinurat menyatakan bahwa setelah tujuh bulan lebih, penanganan kasus Covid-19 di Rote Ndao terasa lamban.

“Meski saksi-saksi telah diperiksa, dirinya menganggap ada dalang yang menyusun informasi dengan cermat,” ucap Aksi Sinurat.

Menurutnya, penentuan tersangka dalam kasus ini seharusnya menjadi kewenangan jaksa, bukan BPKP.

Aksi Sinurat meragukan transparansi Kejaksaan Rote Ndao dalam menangani kasus COVID-19 ini, mengemukakan bahwa penegakan hukum seharusnya lebih serius dan transparan.

Ia juga menyoroti keterlibatan BPKP, yang menurutnya tidak seharusnya menjadi penentu adanya kerugian negara.

Menurut Aksi Sinurat, badan yang berkompeten dan independen untuk menentukan kerugian negara adalah BPK, sesuai dengan konstitusi.

Aksi Sinurat menilai Kejaksaan Rote Ndao tidak transparan dan mengungkapkan keraguannya terhadap keterlibatan BPKP.

Ia menyayangkan bahwa setelah lebih dari dua minggu, belum ada kejelasan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh BPKP.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Aksi Sinurat berharap Kejaksaan Rote Ndao menunjukkan kejujuran dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Ia menekankan pentingnya kebenaran dan penegakan hukum yang Jujur adil demi keadilan bagi masyarakat di Rote Ndao.

 

 

Reporter: Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI