INAnews.co.id Gorontalo– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo, kini menerima aduan dari Konsumen PT Adira Finance yang bernama Dandi.
Menurut Dandi mobil Honda Brio dengan nomor polisi DM 1662 AI miliknya, ditarik secara paksa oleh pihak Adira Finance dengan memakai jasa pendampingan dari salah satu oknum anggota polisi Dedi Hasan yang bertugas di satuan Propam Polda Gorontalo.
Diketahui Dandi juga adalah anggota Polisi berpangkat Bripda yag bertugas disalah satu Polres yang ada di Gorontalo, Dandi mengungkapkan bahwa mobilnya tersebut saat penarikan paksa dilakukan berada digarasi rumahnya.
Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo Sutarwi Manopo saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan tersebut, Sutarwi menjelaskan bahwa seharusnya oknum aparat Kepolisian tidak terlibat secara langsung dalam melakukan penarikan objek fidusia.
“Kejadian ini sangat miris, seharusnya aparat penegak hukum tidak berpihak kepada satu pihak saja dan tidak merugikan masyarakat, apabila ada aparat hukum yang melakukan penagihan hutang piutang apa lagi sudah melakukan penarikan secara paksa objek yang dijaminkan secara fidusia, itu sudah melanggar kode etik profesi sebagai mana diatur dalam PP.Polri no 2 tahun 2003 pasal 5”, ujar Sutarwi.
Sutarwi juga berharap, Kapolda Gorontalo dapat menindak dengan tegas, anggotanya yang secara langsung merusak citra Polri itu sendiri sebagaimana yang sudah diatur dalam institusi Polri.
“Saya minta Kapolda dapat menindak tegas oknum anggota Propam yang sudah merusak citra Polri, dan yang sudah meresahkan masyarakat, yang seharusnya Divisi Propam adalah Garda terdepan dalam mencari keadilan”, tegas Sutarwi.






