INAnews.co.id, Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) sah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keputusan tersebut pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar pada Jumat 23 Februari 2023, di Aston Serang Hotel & Convention.
Dalam RUPSLB dihadiri oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar; Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal, Deputi Kepala Bank Indonesia Banten, Jajang Hermawan; Dewan Komisaris dan Direksi PT Banten Global Development selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang saham lainnya; serta Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten.
Dalam RUPSLB Tahun 2024 ini dibahas tentang Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroda serta pengalihan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan keputusan RUPSLB, pejabat eksekutif legislatif menyepakati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Pengesahan Perda tersebut ditetapkan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar dalam Rapat Paripurna yang belangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, 27 Desember 2023.
“Dalam kesempatan ini saya turut apresiasi kepada Direksi dan komisaris Bank Banten atas dedikasi yang luar biasa dan harapan saya terus berkomunikasi untuk mengatur strategi-strategi positif untuk Bank Banten Ini, tentunya Saya mengenang momen ini dalam proses yang kita semua sama-sama lakukan hingga sampai saat ini, dan kita akan melakukan pondasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah provinsi banten,” ucap Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan dalam sambutannya, sampaikan di akhir tahun 2023 Bank Banten telah menghasilkan Laba sebesar Rp26,59 miliar.
“Ini merupakan sejarah baru untuk Bank Banten dan hal ini sangat sejalan dengan upaya keras dari Pj Gubernur Banten, selaku ultimate share holder Bank Banten,” ucap Muhamad Busthami, Direktur Utama Bank Banten.
“Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten menjadi setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia. Lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023, mempunyai tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional,” sambung Busthami.
Komisaris Utama Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan mengungkapkan dengan ditetapkannya Anggaran Dasar Perseroda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bank Banten menjadi lebih baik, terlebih peran Bank Banten sebagai instrumen keuangan daerah.
“Saat ini Bank Banten terus membangun kepercayaan publik dengan meningkatkan performa bisnis dan pelayanan perbankan, berbagai upaya pembenahan tata kelola dan kinerja yang dilakukan segenap insan Bank Banten dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) agar selalu dalam kondisi sehat, likuid dan solvent,” tutup Hoiruddin.






