Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Setelah Pensiun dari Polri, Tito Karnavian Gunakan Hak Pilihnya Ikut Mencoblos

badge-check


					Setelah Pensiun dari Polri, Tito Karnavian Gunakan Hak Pilihnya Ikut Mencoblos Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta  –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemilu kali ini merupakan momen perdana bagi Mendagri menggunakan hak pilihnya setelah pensiun dari Korps Bhayangkara. Bersama sang istri, Tri Tito Karnavian, Mendagri menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan.

“Ini saya pemilih pemula, pertama kali memilih setelah pensiun dari Polri,” ujar Mendagri saat ditemui awak media seusai mencoblos, Rabu (14/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Dirinya berharap, pesta demokrasi kali ini dapat berjalan aman, lancar, dan damai. Setelah kontestasi selesai, Mendagri mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersatu kembali sebagai satu bangsa meski berbeda pilihan.

“Ini perhelatan demokrasi dan tentunya kita harapkan dapat bergembira untuk memilih sesuai dengan hati masing-masing, baik pemimpin nasional maupun perwakilan, DPD, DPR RI, juga DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Mendagri selalu mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Dirinya juga mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini penting karena semakin tinggi partisipasi pemilih akan memberikan legitimasi yang kuat kepada yang terpilih, baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS