Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

EKONOMI

Apa Kata APJAPI Terkait Peristiwa Dugaan Penembakan Debt Collector oleh Polisi di Sumatera Selatan

badge-check


					Apa Kata APJAPI Terkait Peristiwa Dugaan Penembakan  Debt Collector oleh Polisi di Sumatera Selatan Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta  – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) merasa perlu menanggapi peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. APJAPI merupakan wadah yang mewadahi Perkumpulan Jasa Penagihan.

Sebelumnya diberitakan pada Sabtu, 23 Maret 2024, seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di salah satu Mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.

APJAPI sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa di Palembang yang seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur/konsumen. Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:

  1. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya.
  2. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.
  3. Debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.

Saat bertemu awak media, pada 28 Maret 2024,  Kevin Agatha Purba, Ketua Umum APJAPI, menekankan pentingnya mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan tugas penagihan. Pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum sangat penting bagi anggota APJAPI.

Selain itu, APJAPI mendorong anggotanya untuk bekerja dengan profesionalisme, empati, dan tanpa menimbulkan risiko bagi siapa pun. Pemahaman regulasi yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat integritas dan reputasi industri jasa penagihan.

Kami juga menghimbau kepada debitur/konsumen untuk mematuhi isi perjanjian dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara lain:

  1. Tidak mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan objek jaminan fidusia.
  2. Mengembalikan kendaraan jika tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran dan bersedia mencari solusi bersama di kantor pembiayaan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.

Kami dengan tegas mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu, baik dari pihak debt collector sebagai korban maupun dari pihak debitur/konsumen (oknum polisi Lubuk Linggau), sehingga kejadian ini dapat diungkap dengan jelas dan transparan.

“Kami berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, dan kami siap untuk memberikan dukungan dan kerja sama penuh kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi permasalahan terkait,”tutup  kevin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI