Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KRIMINAL

Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Kepala Desa, Polres Rote Ndao Nyatakan P19

badge-check


					Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Kepala Desa, Polres Rote Ndao Nyatakan P19 Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kapolres Rote Ndao nyatakan P19 berkas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kuli berinisi AYT.

AYT diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan tehadap korban Melkianus Octovianis warga Desa oelasin pada bulan November 2023, bersama temannya yakni Anderias Thine, Semuel Thine, Soleman Thine pada beberapa bulan lalu.

Kapolres Rote Ndao Mardiono menjelaskan sedang menindaklanjuti kasus tersebut dan memasuki tahap 1 dan hasil penelitian berkas di Kejaksaan dinyatakan P-19.

Namun nenurut pihak Polres Rote Ndao, dari pihak Kejaksaan dikembalikan lagi berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa. tetapi dalam waktu dekat penyidik Polres Rote Ndao segera kembalikan berkas ke kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“Untuk Kasus Kades Kuli Aisele saat ini status nya P19. Penyidik masih penuhi P19 nya dari Jaksa dan tadi pagi penyidik kita sementara lakukan olah TKP dan pencarian Barang Bukti dan akan secepatnya jika sidah lengkap kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Rote Ndao saat dihubungi melaui pesan ponsel pada Minggu 17 Maret 2024.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM