Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Leonardo Gelato: Indonesia Bangsa Besar, Pencuri Pasti Akan Mendapat Hukuman Demi Hukum Berkeadilan

badge-check


					Leonardo Gelato: Indonesia Bangsa Besar, Pencuri Pasti Akan Mendapat Hukuman Demi Hukum Berkeadilan Perbesar

 

 

INAnews.co.id – Denpasar – Leonardo Gelato, pemilik PT AFG mempertanyakan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diduga memihak terlapor Robert dalam perkara praperadilan melawan Polda Bali.

Leonardo menilai putusan praperadilan tersebut tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana pencurian yang diduga terorganisir.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun dan tidak percaya ada pelaku yang secara jelas-jelas dan kasar masuk bersama 50 orang dan mengambil barang senilai Rp10 miliar dari perusahaan, tapi bisa dibebaskan dari penjara dalam sidang praperadilan,” ungkap Leonardo

Menurut Leonardo, Polda Bali mempunyai bukti kuat dan meyakinkan berupa rekaman video bahwa Robert hadir di TKP pada 31 Maret 2023 lalu.

Ia juga menyoroti pernyataan Andrew Sutedja, kuasa hukum Robert. Untuk kedua kalinya, Andrew Sutedja mengaku dalam keterangan publiknya beberapa hari terakhir, seperti dilansir beberapa media online di Bali, dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa kliennya bersalah atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Andrew Sutedja menyatakan bahwa Robert diinstruksikan mencuri atas nama atasan sekaligus orang yang mempekerjakannya, yaitu Evianne Tantono.

“Secara teknis, menurut hukum Indonesia, pengakuan publik ini berarti bahwa Robert bukan lagi tersangka, melainkan seorang penjahat yang mengaku, begitu pula yang memperkerjakannya,” kata Leonardo.

Ia mengatakan, Polda Bali memiliki semua bukti yang meyakinkan bahwa dirinya pemilik 100 persen perusahaan tersebut. PT AFG dan PT LGA serta seluruh asetnya.

“Tidak masuk akal jika dua orang yang mengaku pencuri yang bukan pemilik atau pemegang saham bisa masuk dengan kasar dan mencuri semua barang saya di restoran saya dan memuatnya keenam truk.” tambah Leonardo.

Pria berkewarganegaraan Belanda itu terkejut dengan putusan hakim tunggal PN Denpasar yang tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan 100 persen dan pengakuan publik Andrew Sutedja bahwa kedua kliennya bersalah.

“Saya heran dan tidak percaya hukum di negara hukum (Indonesia) bisa seperti ini, saya yakin ini bukan keputusan yang mengakomodir hukum keadilan,” katanya.

Ia menegaskan, tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan hukum di negara yang menjunjung hukum yang adil.

“Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Kendati demikian, ia masih memiliki keyakinan di Indonesia masih ada keadilan di dalam hukum.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Leonardo, Sonny Rachman. Ia menyatakan bahwa putusan hakim PN Denpasar tanggal 13 Mei 2024 dapat dengan mudah diperbaiki oleh Polda Bali, sehingga Robert dapat segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk diadili oleh kejaksaan.

Sebagai informasi Hakim Tunggal PN Denpasar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robert (32) atas status tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sebagai informasi, pada 13 Mei 2024, PN Denpasar melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali.

Andrew Sutedja selaku kuasa hukum Robert menyebut bahwa kliennya menjadi tersangka di Polda Bali terkait dugaan pencurian. Ia menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM