INAnews.co.id Mitra– Pemilik lahan yang di jadikan lahan pertambangan di Desa Banga, Kabupaten Minahasa Tenggara mempertanyakan kembali komitmen Kerja kepada pihak pengelolah. Selasa 4 Juni 2024
Pasalnya pihak pemilik lahan JA alias Jeane Arupers merasa keberatan dan dirugikan, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pengelolah pengelolah Honggo Siswanto dan Deysi Supit.
Informasi yang awak media dapatkan, karena merasa dirugikan sehingga pihak pemilik lahan melaporkan hal tersebut di Mapolres Minahasa Tenggara (Mitra), dan pihak Kepolisian Resort Mitra sudah melakukan panggilan terhadap pihak pengelolah.
Pihak pemilik lahan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan diproses secara hukum yang berlaku.
Sampai berita ini dipublish, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang terkait.






