Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

CBA Temukan Data 2 Perusahaan Nikmati Anggaran Jumbo Proyek PDN Dijebol Hacker

badge-check


					Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok) Perbesar

Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok)

INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka penyelidikan penggunaan anggaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Khususnya, terkait proyek Pusat Data Nasional (PDN), mulai dari tahun 2019-2024.

Menurut data yang dimiliki Center For Budget Analisis (CBA), Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sudah melakukan lelang 16 proyek untuk membangun PDN dengan alokasi anggaran yang akan digelontorkan hampir mencapai Rp1,1 triliun.

Kementerian Komunikasi Dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika membangun PDN (Pusat Data Nasional) mulai dari tahun 2019 – 2024, yang mempunyai pagu sebesar Rp.1.1 Triliun untuk 16 proyek.

Kemudian, dari pagu anggaran sebesar Rp.1.1 Triliun ini, sudah dilelang sebanyak 16 Proyek dengan realisasi anggaran sebesar Rp.972 miliar.

Dari 15 proyek ini, ada sebanyak 12 perusahaan penikmat anggaran negara dari Proyek PDN tersebut.

Dari 12 perusahaan, kali ini CBA fokus hanya pada dua perusahaan yang mendapat anggaran jumbo, dan setiap perusahaan dapat dua jatah proyek PDN Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Perusahaan tersebut adalah pertama, PT. Aplikanusa Lintasarta, dan kedua PT Telekomunikasi Indonesia,” terang Uchok Sky Khadafi Direktur CBA kepada Redaksi pada Senin 8 Juli 2024.

Lanjut Uchok, CBA temukan jika perusahaan PT Aplikanusa Lintasarta pada tahun 2020 menang tender PDN dengan mendapat jatah anggaran sebesar Rp.102.671.346.360.

“Kemudian pada tahun 2021, PT. Aplikanusa Lintasarta menang lelang lagi dan mendapat anggaran sebesar Rp. Rp.188.900.000.000,” sambung Uchok.

CBA juga temukan pada tahun 2022 yang menang tender adalah PT Telekomunikasi Indonesia dengan anggaran sebesar Rp.350.959.942.158.

“Pada tahun 2023, yang menang tender tetap PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sebesar Rp.256.575.442.951,” terang Uchok.

Baik PT Aplikanusa Lintasarta maupun PT Telekomunikasi Indonesia mendapat dua proyek PDN dengan nama program Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara.

Maka untuk itu, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada KPK untuk membuka penyelidikan proyek – proyek anggaran babon alias anggaran gede di program PDN.

“Apalagi ada perusahaan mendapat jatah dua proyek dengan anggaran gede yang patut dicurigai oleh KPK,” terang Uchok.

Tegas Uhok CBA sekali lagi minta KPK harus fokus pada proyek Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara.

“Karena proyek ini seperti piala bergilir buat perusahaan PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. Telekomunikasi Indonesia,” ucapnya.

“Dimana Program PDN berjalan 4 tahun, proyek ini selama Dua tahun dimenangkan oleh PT. Aplikanusa Lintasarta, dan dua tahun lagi tendernya dimenangkan oleh dengan PT. Telekomunikasi Indonesia. Aneh Bukan?, ” sambung Uchok.

Selain itu kata Uchok, CBA minta KPK juga harus fokus pada perbandingan pagu anggaran tahun 2022 dengan 2023.

CBA nilai pagu anggaran tahun 2022 tinggi sekali dibandingkan pagu anggaran tahun 2023.

Dimana pada tahun 2023, pagu anggaran hanya sebesar Rp.Rp.287.684.863.000. Tapi pada tahun 2022 pagu anggaran sampai sebesar Rp.357.590.000.000.

“Dari perbandingan ini, ada dugaan mark up yang harus KPK selediki baik fokus pada pagu maupun realisasi anggaran pada proyek Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia,” tutup Uchok.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI