Menu

Mode Gelap
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW Pemkab Taliabu Luncurkan Program Tamasya Merdeka

EKONOMI

Hasil Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah Soal Tawaran Kelola Tambang

badge-check


					Foto: terkait Konsolidasi Muhammadiyah perihal kelola tambang ditawarkan pemerintah/tangkapan layar Perbesar

Foto: terkait Konsolidasi Muhammadiyah perihal kelola tambang ditawarkan pemerintah/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Konsolidasi Nasional yang dilakukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang telah rampung. Konsolidasi yang digelar pada Sabtu-Minggu itu, intinya menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, ada beberapa pertimbangan dan persyaratan Muhammadiyah menerima kelola tambang yang diberikan pemerintah itu.

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual untuk mencapai maksud dan tujuan Anggaran Dasar.

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.”

Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 3 ayat 8 yang berbunyi, “memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.”

ART pasal 3 ayat 10 menyebutkan, “Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.”

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (UMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat.

Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas:

– Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua)

– Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris)

Anggota:

– Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

– Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D.

– Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

– Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum.

– Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si.

– Dr. Arif Budimanta – Dr. M. Nurul Yamin, M.Si.

– M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.

“Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sinergi, Kolaborasi dan Literasi, Bank Banten dan UNTIRTA MoU Kemitraan

13 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Beroperasi Bank Abal-abal, CBA Desak OJK Tutup PT BAT Instrumen Bank

10 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Kasus Koperasi BLN Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Negara, CWIG Desak Presiden Prabowo Copot Kepala OJK

9 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Populer EKONOMI