Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

TEKNO

Kerugian Data Keambil Hacker

badge-check


					Foto: ilustrasi pencurian data, dok. poinstar Perbesar

Foto: ilustrasi pencurian data, dok. poinstar

INAnews.co.id, Jakarta– Pertanyaan umum sekaligus awam jika data-data pribadi diambil hacker adalah apa kerugiannya.

Seringkali, kita tidak jauh untuk berpikir bahwa ketika data kita diambil, maka data itu bisa digunakan oleh pengambil untuk hal-hal yang menguntungkannya dan jelas akan merugikan kita.

Salah satu kerugiannya diungkap oleh Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto, adalah penyalahgunaan identitas.

“Kerugiannya banyak, sih. Lu yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, penipuan—penyalahgunaan identitas,” kata Teguh, di podcast-nya Deddy Corbuzier, kemarin, Selasa, 9 Juli 2024.

Teguh kemudian memberikan contoh mengapa jika data kita keambil maka akan rugi.

“Penipuan ini, coba lu bandingin lima tahun silam sama sekarang. Lima tahun silam, lu ditelepon sama orang asing, dia enggak tahu lu siapa,” kata Teguh.

“Sekarang, coba lihat yang coba scam lewat WA, dia udah tahu, nyebut nama kita. Jadi sekarang serangan itu tertarget. Bukan lagi random,” Teguh melanjutkan.

Pun pada kasus serangan ke PDN/PDNS kemarin, boleh jadi kata Teguh orientasinya tidak jauh dari penyebaran data.

“Konteksnya benar-benar uang. Tapi kasus ini enggak biasa aja. Harusnya uang. Tidak dibayar, tidak dibalikkan. Datanya disebar,” katanya.

“Tren jual beli ada. Mungkin ada kebutuhannya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM