Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Politisi: UU KIA Langkah Progresif Memastikan Kesejahteraan Ibu dan Anak

badge-check


					Foto: politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka, dok. Tempo Perbesar

Foto: politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka, dok. Tempo

INAnews.co.id, Jakarta– Politisi sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) merupakan langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dalam penyusunan UU KIA ini, Diah menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar bagi kalangan ibu dalam menjalankan peran reproduksi. Mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui dan mengasuh anak.

Keberadaan UU KIA ini, kata Diah, menjadi bentuk perhatian dan keberpihakan negara terhadap pada ibu dan anak di Indonesia.

“Saya rasa perempuan Indonesia banyak sekali yang mendapati kesulitan (menjalani peran reproduksi), namun ini jarang dibicarakan dalam ruang kebijakan publik kita. Mulai dari bagaimana mencukupi kebutuhan gizi, akses kesehatan. Bahkan sampai hari ini, UU KIA ini kita harapkan dapat memperkuat perhatian negara terhadap ibu-ibu yang menjalankan kehidupan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan peran-peran reproduksi,” ucapnya di kegiatan Tadarus Kebijakan, baru-baru ini.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan terkait ibu dan anak sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.

Untuk itu, ia pun berharap seluruh stakeholder dapat mendukung UU KIA ini agar menjadi kebijakan yang sifatnya sangat strategis terutama bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Salah satu yang termuat dalam naskah akademiknya itu bicara tentang tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi. Dari hal-hal inilah kita bergerak dimulai dari fakta, karena kenyataannya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia masih sangat tinggi,” ungkapnya, seperti dikutip laman muhammadiyah.or.id.

“Di tengah ruang politik kita yang cukup heboh, kita harus angkat dan dukung isu ini (UU KIA), karena kita semua tentu sepakat persoalan ini sangat penting bagi kepentingan bagsa kita kedepan,” tegasnya menambahkan.

Diketahui, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.

UU tersebut memuat kepastian hukum yang menjamin hak cuti bagi seorang ibu pasca melahirkan.

Sebagai informasi, kegiatan Tadarus Kebijakan diinisiasi oleh Departemen Kebijakan Publik Nasyiatul Aisyiyah. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap bulan dan fokus mengkaji berbagai regulasi kebijakan dan hal-hal teraktual yang berkaitan dengan isu perempuan dan anak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK