Menu

Mode Gelap
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana

TNI/POLRI

Polri Kenalkan Penggunaan Alat PPGD, Tekan Fatalitas Korban Laka Lantas

badge-check


					Foto: Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, dok. Humas Polri Perbesar

Foto: Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, dok. Humas Polri

INAnews.co.id, Jakarta– Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait memimpin langsung kegiatan pengenalan dan penggunaan alat Pertolongan Pertama Pada Kegawatdaruratan (PPGD) yang efektif dalam upaya menekan fatalitas korban laka lantas, di Fave Hotel Jakarta, baru-baru ini

“Hari ini Subdit Laka bersama dengan Subditwal PJR khususnya induk-induk PJR kita mencoba memperkenalkan peralatan yang mendukung pelaksanaan tugas bagi anggota lalu lintas yang menangani Lakalantas di TKP,” ujar Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait.

Dalam kegiatan yang berlangsung, personel diberikan pemahaman dan praktik langsung menangani korban yang berhenti jantung menggunakan alat Automated External Defibrillator (AED) untuk memberikan pertolongan pertama terhadap korban.

“Kita perkenalkan betapa pentingnya buat anggota Polantas ketika selalu duluan ke TKP melihat ada korban, supaya tidak lagi seperti pola yang dulu korban itu diangkat begitu saja,” jelas Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri.

Pengenalan dan penggunaan alat PPGD ini diharapkan dapat dilakukan oleh seluruh personel lalu lintas, demi menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

“Tentu di TKP itu kan ada korban-korban Lakalantas harus segera ditangani supaya bisa terselamatkan, jadi mengurangi fatalitas korban, juga didukung oleh peralatan yang mendukung,” tegasnya.

Spesialis Emergency Yan Fernandez Sembiring menjelaskan hal utama yang harus dilakukan dalam menangani korban, dimana sudah dibekali pengetahuan dan menjalankan sesuai SOP.

“Pertama pastikan diri saat menangani itu diri aman, kedua menolong sudah dibekali dengan skill pengetahuan yang ada, ketiga melakukan tugas sesuai dengan SOP dan melakukan tindakan sesuai dengan yang diajarkan,” kata Spesialis Emergency Yan Fernandez Sembiring.

Ia berharap, petugas Korlantas sebagai First Responder di lapangan mampu dan siap untuk membantu korban-korban kecelakaan lalu lintas.

“Harapannya dengan pengenalan alat dan pembekalan ilmu skill dan pengetahuan kepada petugas Korlantas mereka sebagai first responder di lapangan yakin, mampu dan siap untuk membantu korban-korban laka lantas,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM