Menu

Mode Gelap
KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik? Rupiah Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Turun Tipis IHSG BEI Kamis Menguat

DAERAH

BPTD Kelas II Sulsel Bersama Ditjen Hubdat Operasi Simpatik Keselamatan

badge-check


					Foto: dok. istimewa Perbesar

Foto: dok. istimewa

INAnews.co.id, Maros– Dalam upaya menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas angkutan barang, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan bersama Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan Memimpin Langsung Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL yang serentak dilakukan di UPPKB seluruh Indonesia pada tanggal 19-25 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Kab. Maros Sulawesi Selatan bersama Dishub Kab.Maros, Satlantas Polres Maros dan Stakeholder terkait.

Adapun hal yang dilakukan memeriksa kelayakan jalan dari unsur administrasi seperti dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik Kendaraan Angkutan Barang, STNK, SIM dan lain sebagainya, juga dari unsur spesifikasi teknis seperti kondisi fisik kendaraan, rem, lampu, kondisi ban dan sistem keamanan lainnya untuk memastikan keamanan setiap kendaraan.

“Operasi simpatik sadar keselamatan ini untuk meminimalisir kendaraan over dimensi over load (ODOL) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain khususnya di Sulawesi selatan dan kecelakaan pada angkutan barang serta kerusakan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan dikarenakan kelebihan muatan pada angkutan barang, sebanyak 49 kendaraan melanggar sehingga dilakukan penindakan berupa tilang dan transfer muatan,” ujar Bahar, Kepala BPTD Kelas II Sulsel, kepada media.

Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas mengimbau sopir kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan pada kendaraan agar mematuhi ketentuan pada peraturan perundangan-undangan pada kendaraan yang over dimensi over loading.

“Aturan tata cara muat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Muatan berlebih tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan pengguna jalan lain. Jangan memaksakan diri mengemudi dalam keadaan lelah. Istirahat yang cukup penting untuk menjaga konsentrasi dan mengurangi risiko kecelakaan,” ucap Suria Abdi, Kasubdit Andalalin Kemenhub.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, dia menambahkan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang tentang pemahaman pentingnya aspek keselamatan kendaraan dalam menjamin perjalanan yang berkeselamatan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Warga Cilincing Minta Pisah Dari Jakarta dan Jadikan Kabupaten, FMRM : Ini Teguran Kepada Pemprov dan DPRD

25 September 2025 - 10:54 WIB

Syamsudin Wahid Ajak Masyarakat Terus Perjuangkan Reformasi Agraria

25 September 2025 - 10:20 WIB

Irigasi Pertanian di Dompu Ditinjau Menteri PU: Memaksimalkan Fungsi

23 September 2025 - 10:01 WIB

Populer DAERAH