INAnews.co.id, Jakarta– Padepokan Hukum Indonesia (PHI) resmi mengadukan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Badan Kehormatan DPR (MKD), Senin, 5 Agustus 2024. Pengaduan pun diterima dan terlampir. Pengaduan langsung dilakukan oleh Musyanto, Ketua PHI.
Bunyi pokok pengaduan PHI adalah: “Bahwa teradu diduga mengajak isterinya yang bernama rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji, bukan visa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan untuk menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan”.
Laporan tersebut dilakukan PHI setelah adanya serangkaian Investigasi dan penelusuran dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat adanya dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPR RI.
“Rustini Murtadho adalah Istri Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan sebutan Cak Imin. Sebagai Wakil ketua DPR, Cak Imin juga sedang mengembang tugas dari DPR sebagai ketua Tim Pengawas Haji DPR tahun 2024,” kata Musyanto dalam keterangannya.
“Pada musim haji 2024, Cak imin mengajak Istrinya Rustini Murtadho untuk ikut atau diduga masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR. Dan ikutnya Istri Cak Imin ini, diduga memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para Anggota Timwas,” katanya lagi.
Dan adanya keikutsertaan isteri Cak Imim ini, maka PHI meminta kepada MKD DPR RI untuk segera memanggil Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Laporan ke MKD ini penting, untuk membuktikan adanya dugaan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota DPR, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) Juncto Bagian Kesembilan Pasal 10 ayat (3): pasal 6 ayat (4) Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan”.
Pasal 10 ayat (3): Anggota tidak boleh membawa keluarha dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan atau atas biaya sendiri.
“Investigasi kami ini tidak hanya berhenti disini, kami akan terus mencari bukti bukti tambahan dan ada kemungkinan masih akan berkembang ke anggota DPR RI lainnya. Peristiwa ini dapat menjadi Pelajaran untuk seluruh Anggota DPRRI dan proses laporan ini diharapkan segera ditindak lanjuti oleh MKD sesuai dengan Pertaturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Kehormatan DPR RI.”
“PHI akan kooperatif dan terus mengawal sampai tuntas dan berharap kasus-kasus semacam ini tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.” *






