Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GAYA HIDUP

Ditjen Yankes Gandeng Komite Nasional Mutu Bahas Draft RPMK

badge-check


					Foto: dok. Kemenkes Perbesar

Foto: dok. Kemenkes

INAnews.co.id, Jakarta– Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan telah menyusun draft Rancangan Peraturan menteri Kesehatan (RPMK) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan.

Sebagai tahapan sebelum finalisasi, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman mengundang seluruh Komite Nasional Mutu untuk membahas draft tersebut untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Demikian dikutip keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).

Sebagaimana amanat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud adalah melalui: pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko.

Sedangkan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui : registrasi, lisensi dan akreditasi.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat memberikan kepuasan kepada pasien, mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata Kelola organisasi dan tata Kelola klinis yang baik, dan meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, fasyankes dan masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya peraturan ini mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara konsisten.

Disamping itu juga diharapkan pelaksanaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Realitas Beban Ganda yang Masih Dihadapi Perempuan Indonesia

7 Januari 2026 - 08:21 WIB

Perkuat Solidaritas HIPPERPALA Indonesia Gelar Silaturahmi Camp

1 Januari 2026 - 23:09 WIB

Jangan Makan Buah Berlebihan

31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Populer GAYA HIDUP