Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

GAYA HIDUP

Ditjen Yankes Gandeng Komite Nasional Mutu Bahas Draft RPMK

badge-check


					Foto: dok. Kemenkes Perbesar

Foto: dok. Kemenkes

INAnews.co.id, Jakarta– Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan telah menyusun draft Rancangan Peraturan menteri Kesehatan (RPMK) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan.

Sebagai tahapan sebelum finalisasi, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman mengundang seluruh Komite Nasional Mutu untuk membahas draft tersebut untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Demikian dikutip keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).

Sebagaimana amanat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud adalah melalui: pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko.

Sedangkan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui : registrasi, lisensi dan akreditasi.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat memberikan kepuasan kepada pasien, mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata Kelola organisasi dan tata Kelola klinis yang baik, dan meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, fasyankes dan masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya peraturan ini mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara konsisten.

Disamping itu juga diharapkan pelaksanaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Promo Ramadhan “Iftar Delight” 2026 di HARRIS Bekasi, Buka Puasa Sepuasnya Mulai Rp165.000 net & Pay 5 Get 6

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Perluas Jangkauan Bisnisnya Store Apparel Tracker Kini Membuka Oulet Perdananya Di Bintaro Jakarta Selatan

15 Februari 2026 - 16:32 WIB

Rayakan 18 Tahun tvOne Hadirkan Dialog Kebangsaan dan Special Event “Menyalakan Harapan, Menatap Masa Depan”, serta Damai Indonesiaku Special, Doa Untuk Negeri, Bersama Ustd Abdul Somad

13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Populer GAYA HIDUP