Menu

Mode Gelap
Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau Amien Desak Abdul Mu’ti Buka Kebenaran Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran

HUKUM

Jutaan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai

badge-check


					Foto: dok. Bea Cukai Pasuruan Perbesar

Foto: dok. Bea Cukai Pasuruan

INAnews.co.id, Pasuruan– Jalin sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Pasuruan gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan secara seremonial dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan belum lama ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, lalu dari penindakan tersebut dilakukan penyidikan sebanyak empat kasus dengan empat surat bukti penindakan,” ujar Hatta, dikutip keterangan resmi, Senin (5/8/2024).

Hatta merinci barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM); 90.000 gram tembakau iris (TIS); serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Adapun total potensi kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp7.400.149.173,93.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Hatta.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi

1 November 2025 - 03:30 WIB

Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau

31 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Narkoba Ancaman Besar yang Harus Diperangi, Tegas Presiden Prabowo

30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Populer HUKUM