Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

MUI Pusat Minta PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Dicabut

badge-check


					Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online Perbesar

Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online

INAnews.co.id, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) lewat ketuanya, KH Cholil Nafis, meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan direvisi atau dicabut.

Penyebab PP itu minta dicabut salah satunya soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Kiai Cholil sebut PP itu tidak sesuai dengan Pancasila dan agama.

“Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama. Sebab Tak ada agama yg memperbolehkan seks bebas,” tekannya, lewat akun X-nya, Selasa (6/8/2024).

Sebelum itu, Kiai Cholil juga menyoal tentang penghapusa sunat atau khitan bagi perempuan atas alasan kesehatan.

“Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih. Tak benar ini peraturan,” tegasnya.

Penghapusan khitan atau sunat perempuan terdapat pada pasal 102 a PP Nomor 28 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM