INAnews.co.id, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) lewat ketuanya, KH Cholil Nafis, meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan direvisi atau dicabut.
Penyebab PP itu minta dicabut salah satunya soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Kiai Cholil sebut PP itu tidak sesuai dengan Pancasila dan agama.
“Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama. Sebab Tak ada agama yg memperbolehkan seks bebas,” tekannya, lewat akun X-nya, Selasa (6/8/2024).
Sebelum itu, Kiai Cholil juga menyoal tentang penghapusa sunat atau khitan bagi perempuan atas alasan kesehatan.
“Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih. Tak benar ini peraturan,” tegasnya.
Penghapusan khitan atau sunat perempuan terdapat pada pasal 102 a PP Nomor 28 Tahun 2024.






