Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Putusan MK, Partai Golkar Bisa Maju Sendiri Calonkan Syaefudin di Pilkada Bupati Indramayu

badge-check


					Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH.MH ( foto : dok) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH.MH ( foto : dok)

INAnews.co.id, Indramayu – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membawa angin segar bagi pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota), khususnya untuk Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.

Menurut Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CNC) Totok Santoso, Keputusan MK ini membuat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, yang disokong oleh Partai Golkar bisa maju sendiri tanpa perlu menggandeng Lucky Hakim.

“Dengan Keputusan MK ini praktis Syaefudin bisa maju sendiri dalam kontestasi pemilihan Bupati Indramayu tanpa perlu menggandeng Lucky Hakim yang secara historis cacat karena mundur saat menjabat sebagai wakil bupati,” tegas Totok Santoso.

Seperti diketahui, masyarakat Indramayu kecewa dengan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati. Terlebih alasan yang digunakan dalam surat pengunduran dirinya jelas-jelas mengakui diri tak mampu mengemban amanah.

Dan karena mengakui diri tidak mampu maka realistis bila Lucky Hakim bisa dianggap tak juga akan mampu mengemban amanah bila kembali diberi kepercayaan publik.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Untuk Indramayu kontestan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya perlu memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).

Totok Santoso lalu menjelaskan bila DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770 pemilih dengan rincian perempuan sebanyak 682.417 dan laki-laki sebanyak 691.353 yang tersebar di 5.316 TPS.

“Pada pemilihan DPRD 2024, Partai Golkar berhasil mendapat 233.611 suara yang berarti sudah lebih dari cukup untuk memajukan calon sendiri. Tak hanya Partai Golkar, berdasarkan Keputusan MK terbaru Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDIP pun juga bisa memajukan calon sendiri,” lugas Totok Santoso.

“Daripada Syaefudin menggandeng Lucky Hakim yang jelas-jelas punya track record kurang bagus saat diberi amanah, alangkah lebih baik bila Syaefudin maju tanpa didampingi Lucky Hakim yang selama ini hanya bermodalkan sisi keartisannya saja,” pungkas Totok Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK