Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Sempat Mengendap Kurang Lebih 16 tahun, Hari ini Istri Wali Kota Bitung Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri

badge-check


					Sempat Mengendap Kurang Lebih 16 tahun, Hari ini Istri Wali Kota Bitung Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Rita Tangkudung yang merupakan istri Walikota Bitung dan ibu Melinda Salindeho resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung pada Kamis dini hari.22 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin Palembangan SH, MH, dalam keterangan Pers nya mengatakan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rita Tangkudung kasus korupsi pemecah ombak dan Melinda Salindeho kasus korupsi Dana BOS.

“Terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, kata Yadin.

Menurutnya, proses eksekusi terhadap para terpidana dalam kasus pemecah ombak dan dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Bitung telah berjalan sesuai dengan rencana.

“Meski awalnya pemanggilan dijadwalkan untuk hari Kamis, ibu Rita Tangkudung sudah hadir lebih awal pada sore hari, sehingga proses eksekusi dapat segera dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon, termasuk untuk ibu Melinda Salindeho, ” jelasnya.

Lanjutnya Yadin juga mengatakan, setelah eksekusi kedua terpidana langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.

“Dengan demikian, eksekusi untuk kasus pemecah ombak ini telah dilaksanakan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Bitung, ” ucap Yadin.

Yadin juga menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, eksekusi dijadwalkan dilakukan keesokan harinya di Lapas Sumompo Kota Manado.

“Ibu Melinda Salindeho, yang terlibat dalam kasus dana BOS, telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Eksekusi terhadapnya sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Sementara itu, terpidana lainnya, yaitu James Tondobala, Rita Tangkudung, dan Albein Wenas, masing-masing mendapat putusan hukuman satu tahun penjara, ” pungkasnya.

Perlu diketahui kasus pemecah ombak Wangurer tersebut, sempat mengendap kurang lebih 16 tahun walaupun sudah mendapat putusan yang inkracht.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI