Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Kata Mahfud soal KPK Tidak Panggil Kaesang karena Alasan Bukan Pejabat

badge-check


					Menko Polhukam Moh. Mahfud MD Perbesar

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD merespons alasan KPK tidak panggil Kaesang karena bukan pejabat. Pertama, menurut Mahfud, itu ahistorik.

Alasannya, karena koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya bukan pejabat diperiksa. “Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap,” ungkap Mahfud MD, di akun X-nya, Kamis (5/9/2024).

“Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” imbuhnya.

Menurut pakar hukum ini, kalau alasannya hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

“Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tekannya.

Kini, kata dia, tergantung itikad lembaga antirasuah itu: mau atau tidak memanggil anak presiden tersebut. “Tentu, kita tak bs memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata dia.

Apa yang disinggung oleh Mahfud di atas soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono, saat pergi ke Amerika Serikat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM